TEMPO.CO, Jakarta - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus mengatakan pihaknya telah menyita beberapa barang bukti dalam kasus kekerasan karyawan Brandonville Studios. Penyitaan itu dilakukan setelah polisi menggeledah kantor perusahaan pengembang game dan animasi tersebut di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Kamis, 19 September 2024.
Firdaus mengatakan barang bukti yang mereka sita diantaranya adalah dokumen absensi dan perjanjian kerja sama. “Nanti dokumen yang kami amankan ini akan kami lakukan analisa lanjutan terhadap dokumen tersebut,” ucapnya di depan kantor Brandoville Studios.
Dia juga mengungkapkan dokumen tersebut berguna untuk mendalami informasi terkait dugaan ada tidaknya tindak pidana ketenagakerjaan yang terjadi di kantor itu.
Firdaus juga menyatakan kekerasan terhadap CS oleh bos Brandoville Studios, Cherry Lai, terjadi di lantai 2, tepatnya di ruang kerja. “Iya. Tadi kami dapat gambaran kekerasan yang terjadi itu di lantai 2, tepatnya di ruang kerja. Untuk lebih tepatnya kami akan mengevaluasi kembali apakah nanti kami perlukan untuk olah TKP lanjutan atau tidak,” kata dia.
Sebelumnya, CS melaporkan Cherry Lai ke Polda Metro Jaya atas kekerasan yang dia alami. CS mengaku mendapatkan kekerasan sejak awal dia bekerja di perusahaan itu pada 2019.
Awalnya, CS mengaku kekerasan yang dia alami hanya secara psikis seperti diperintahkan kerja lembur hingga larut malam, dan lain sebagainya. Belakangan, CS mengaku mendapatkan kekerasan fisik dari Cherry Lai. CS juga mengaku mendapatkan ancaman akan dibunuh oleh bosnya tersebut.
Meskipun demikian, Polres Jakarta Pusat hingga saat ini belum menetapkan Cherry Lai sebagai tersangka kasus kekerasan ini. Perempuan berkewarganegaraan Cina itu pun dinyatakan telah pergi ke luar negeri.