Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM Sebut Aktivitas PT MEG di Pulau Rempang Ilegal

Reporter

image-gnews
Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Tangkapan layar aksi intimidasi yang dilakukan petugas PT MEG terhadap warga Rempang, Rabu, 18 September 2024. Istimewa
Iklan

TEMPO.CO, Batam - Komnas HAM menyoroti terjadinya kembali intimidasi dan kekerasan oleh petugas PT MEG terhadap warga Rempang yang menolak PSN Rempang Eco City, Rabu, 18 September 2024. PT MEG adalah perusahaan yang akan melakukan pengembangan terhadap PSN Rempang Eco City.

Komisioner Mediasi Komnas HAM Prabianto Mukti Wibowo menyayangkan terjadi kekerasan dan intimidasi terhadap warga Pulau Rempang. "Pendekatan dialogis dan inklusif harusnya dikedepankan dalam rencana pembangunan PSN Rempang Eco City," kata Prabianto saat dihubungi Tempo, Kamis sore, 19 September 2024.

Sebelumnya, kejadian bentrok itu dipicu adanya pernyataan pihak PT MEG kepada warga bahwa sebagian kawasan di Kampung Goba, Pulau Rempang, adalah milik perusahaan. Sedangkan warga meminta petugas yang di lapangan menunjukkan bukti. 

Cekcok hingga pemukulan terjadi antara kedua pihak. Tak hanya warga, Humas BP Batam juga menyebutkan petugas perusahaan PT MEG menjadi korban.

Sampai sekarang, juru bicara PT MEG Fernaldi tidak memberikan konfirmasi terkait kejadian tersebut. Menanggapi itu, Prabianto menyayangkan tindakan yang dilakukan PT MEG di Pulau Rempang apalagi sampai bercocok tanam. Padahal faktanya Pulau Rempang belum ada hak pengelolaan, sehingga tidak ada status kepemilikan lahan apalagi oleh perusahaan. "Artinya PT MEG berada di lokasi itu nggak ada landasan hukum," kata Prabianto. 

Memang, ujarnya, sudah ada MoU antara PT MEG dan BP Batam, tetapi sekarang ini masih dalam proses penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari Badan Pertanahan Negara (BPN). "Tapi kalau sekarang PT MEG tahu-tahunya sudah ada di lokasi kan menurut kami itu ilegal, artinya dalam hal ini aparat penegak hukum, kepolisian, harusnya melihat lebih objektif harus mengedepankan perlindungan kepada warga, bukan kepada perusahaan," katanya.

Ia juga meminta pembangunan PSN Rempang Eco City kembali dipertimbangkan. "Rekomendasi Komnas HAM tetap jangan merelokasi masyarakat, kalau perlu lokasi pabriknya dipindakan," kata Prabianto. 

Sebelumnya, Kamis, 19 September 2024, Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty mengatakan petugas PT MEG yang datang ke lokasi tersebut merupakan tim relawan yang sedang melakukan penanaman kembali di kawasan hutan gundul akibat usaha ilegal.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Prabianto menanggapi pernyataan Humas BP Batam tersebut. Menurutnya, memanipulasi pernyataan dengan menyebutkan petugas PT MEG di lapangan sebagai relawan yang ingin menanam pohon adalah sebuah rekayasa. "Merekayasa kelompok-kelompok untuk berhadapan dengan warga, menurut saya ini cara-cara yang tidak dapat dibenarkan," tegasnya.

Begitu juga yang dikatakan Anggota Ombudsman RI Johanes Widijantoro. Ia meminta perusahaan ataupun BP Batam tidak menggunakan pendekatan intimidasi dan kekerasan. "Mau dia PT MEG atau BP Batam tidak ada yang bisa dibenarkan, apalagi aparat," katanya. 

Akibat bentrok ini terjadi, warga Rempang yang menolak relokasi melapor ke Polsek Galang, begitu juga pihak perusahaan. "Kami minta kepolisian profesional memeriksa kasus ini," kata Johanes.

Kanit Polsek Galang Iptu Andika Samudera mebenarkan dua orang warga Rempang yang menjadi korban telah melapor ke Polsek galang. Setelah pemeriksaan saksi, Andika bilang kasus tersebut akan diserahkan ke Polresta Barelang.

Piluhan Editor: Polisi Dalami Pelaku Lain Di Kasus Pembunuhan Nia Kurnia Sari

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

8 jam lalu

Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri saat melakukan Pengaduan ke Komnas HAM terkait Gaji Pokok yang tidak dibayarkan kepada PNS Kemlu dari Tahun 1961-2012, Gedung Komnas HAM, Jakarta, Rabu, 9 Oktober 2024. Sebanyak 40 orang dari Forum Lintas Angkatan Pensiunan Kementerian Luar Negeri hadir ke Gedung Komnas HAM untuk melaporkan dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan Menteri Luar Negeri lintas tahun 1961-2012. TEMPO/Ilham Balindra
Pensiunan Kemenlu Datangi Komnas HAM, Mengadu Soal Gaji yang Belum Dibayarkan Selama 51 Tahun

40 pensiunan Kemenlu menyatakan gaji pokok mereka tak dibayarkan oleh negara selama 51 tahun.


Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

1 hari lalu

Ilustrasi kekerasan pada anak. Pexels/Mikhail Nilov
Saran Psikolog Jika Pelajar Alami Kekerasan di Sekolah

Pelajar diminta segera mencari bantuan apabila mengalami kekerasan di sekolah. Salah satunya dengan melapor ke TPPK.


Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

2 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/Dani Aswara
Polisi Dalami Peran Aktor Intelektual dan Dugaan Imbalan Pembubaran Diskusi di Kemang

Salah satu tersangka pembubaran diskusi di Kemang, FEK, mengaku menerima perintah untuk membubarkan acara diskusi sehari sebelum acara berlangsung.


Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

3 hari lalu

Suasana aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Peduli Poco Loak di Mabes Polri, Senin 7 Oktober 2024. Aksi ini merupakan protes terhadap kekerasan yang diterima oleh Masyarakat Poco Loak dalam menolak proyek geothermal pada 1 dan 2 Oktober lalu. TEMPO/Muhammad Rizki Yusrial
Proyek Geothermal, Koalisi Masyarakat Poco Leok Tuntut Polisi dan PLN Setop Kekerasan

Masyarakat Poco Leok mendapatkan kekerasan fisik saat melakukan aksi protes penolakan proyek perluasan Geothermal pada 2 Oktober 2024 lalu.


Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

4 hari lalu

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat menghadiri konferensi pers ikhwal identifikasi temuan 7 jenazah di Kali Bekasi, di RS Polri Kramat Jati, Kamis, 26 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika A.
Peran 2 Tersangka Baru Pembubaran Diskusi Kemang, Pukul Satpam hingga Rusak Barang

Dalam pembubaran diskusi di Kemang, YS bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain terindikasi melakukan kekerasan fisik.


KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

5 hari lalu

Ilustrasi kekerasan terhadap anak. Shutterstock
KPAI Kritik Istri Pimpinan Ponpes di Aceh yang Siram Santri Pakai Air Cabai sebagai Hukuman

KPAI mengkritik keras tindakan istri pimpinan salah satu pesantren di Aceh Barat, NN (40), yang menyiram seorang santri karena dianggap salah.


KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

5 hari lalu

Koordinator Badan Pekerja KontraS, Dimas Bagus Arya, saat ditemui usai peluncuran Laporan Hari Bhayangkara pada Senin, 1 Juli 2024 di Jakarta Pusat. TEMPO/Amelia Rahima Sari
KontraS Catat Ada 64 Kasus Kekerasan TNI terhadap Warga Sipil dalam Setahun Terakhir

KontraS: sebanyak 64 peristiwa tersebut menyebabkan 75 orang luka-luka dan 18 orang tewas.


Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

5 hari lalu

Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo
Mengenang Benny Susetyo, Stafsus Dewan Pengarah BPIP yang Meninggal Dunia Hari Ini

Benny Susetyo tutup usia di RS Mitra Medika Pontianak pada Sabtu dini hari pukul 00.15 WIB.


Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

5 hari lalu

Prajurit TNI Batalyon Infanteri (Yonif) Penyangga Daerah Rawan (PDR) saat diresmikan oleh Panglima TNI Jenderal TNI Agus di Silang Monas, Jakarta, Selasa 2 Oktober 2024. Selain itu, Yonif PDR juga dapat membantu masyarakat dalam hal pertanian, peternakan, dan perikanan. TEMPO/Subekti
Siapa Penggagas Pembentukan 5 Yonif Baru di Papua?

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut ide pembentukan lima Yonif Penyangga Daerah Rawan di Papua berasal dari Menhan Prabowo Subianto.


Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

5 hari lalu

hukuman fisik pada anak. Ilustrasi
Peneliti BRIN: Hukuman Fisik Bukan Bagian dari Pendidikan

Hukuman fisik disebut bukan bagian dari pendidikan, terutama jika dilakukan dengan cara yang tidak sesuai dengan kebutuhan kegiatan belajar mengajar.