Raffi Ahmad memberikan tanda dukungan untuk gerakan "Ayo Indonesia Bisa", agar Indonesia sukses sebagai tuan rumah Sea Games dan menjadi juara umum, di Jakarta pada 16 Oktober 2011. Dok. TEMPO/Agung Pambudhy
TEMPO.CO, Jakarta - Perdebatan soal pengiriman Raffi Ahmad ke pusat rehabilitasi di Lido masih berlanjut. Menurut Partahi Sihombing selaku kuasa hukum Badan Narkotika Nasional (BNN), keputusan mengirim Raffi untuk rehabilitasi dilakukan atas permintaan pihak keluarga sendiri.
"Rehab itu adalah permintaan dari Mansyur Ahmad. Dia paman Raffi Ahmad," kata Partahi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 7 Maret 2013. Menurut Partahi, permintaan tersebut juga disertai dengan bukti surat pada 31 Januari 2013.
Partahi membantah informasi yang menyatakan rehab atas permintaan BNN karena itu adalah permintaan keluarga. Penandatanganan surat permintaan itu dilakukan di depan ibunya Raffi, di lantai 5 gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur.
"Daripada masa depan anak ini hancur, maka direkomendasikan untuk rehab," kata Partahi menjelaskan. Tujuan rehabilitasi adalah untuk mengembalikan Raffi agar suatu saat bisa berprestasi kembali. (Baca: Praperadilan Raffi Ahmad Dijaga 80 Polisi)