Mobil Ditarik, Ormas Bentrok dengan Debt Collector
Editor
Nur Haryanto
Minggu, 7 April 2013 15:42 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Diduga tidak terima kendaraan salah seorang anggotanya ditarik paksa oleh debt collector salah satu lembaga pembiayaan, dua kelompok massa terlibat bentrokan di Jalan Pajajaran, di samping kantor Bank BNI cabang Pajajaran, Bogor Tengah, Kota Bogor, sekitar pukul 14.00 WIB, Minggu, 7 April 2013.
Akibatnya, dua orang mengalami luka-luka akibat hantaman benda tumpul dan harus dilarikan ke rumah sakit. Kasus ini masih dalam penyidikan petugas Polsek Bogor Tengah.
Kapolsek Bogor Tengah Komisaris Victor Gatot H.S. mengatakan, berdasarkan hasil keterangan saksi, kasus ini bermula dari adanya penarikan mobil oleh debt collector leasing. Tidak terima dengan penarikan mobil ini, sekelompok orang yang menggunakan seragam ormas dan membawa berbagai senjata tajam menyerang orang-orang tersebut.
"Pemicunya ada mobil seorang warga yang ditarik di tengah jalan oleh beberapa orang yang diduga debt collector. Karena dianggap salah tarik mobil, pemilik mobil tidak terima dan melaporkan kejadian itu ke salah satu ormas hingga terjadi penyerangan," kata Victor Gatot.
Dalam kejadian itu, seorang korban, RAW, 35 tahun, mengalami luka parah pada bagian kepala akibat dipukul dengan kayu dan batu. Korban harus dilarikan ke Rumah Sakit Salak. "Karena lukanya cukup parah, korban dirawat di rumah sakit," katanya.
Karena menjadi korban, ia melaporkan aksi penyerangan itu ke Polres Bogor Kota. Informasi yang dihimpun menyebutkan, keributan berawal dari penarikan mobil yang dilakukan dua orang terhadap salah seorang warga karena proses pembayaran cicilan mobil menunggak. "Tapi pemilik mobil yang belum diketahui identitasnya itu tidak terima mobilnya ditarik, apalagi selama ini dia tidak pernah ada masalah dengan pembayaran kredit," tutur dia.
Adapun Kepala Satuan Reskrim Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Didik Purwanto, menjelaskan, aksi penyerangan terjadi saat korban dan tiga rekannya sedang ngopi di sebuah warung kopi dekat Bank BNI. "Tiba-tiba massa dengan membawa berbagai peralatan datang dan langsung menyerang," ujarnya.
Mendapat serangan mendadak, korban langsung berusaha melawan. Namun, karena kalah jumlah, korban mengalami luka pukul pada bagian kepala hingga mengalami luka parah.
Didik mengatakan, sejumlah rekan korban menyelamatkan diri ke beberapa kantor, salah satunya ke kantor ACC Finance. Kini, pihaknya sedang menyelidiki kejadian dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti, serta mengejar para pelaku penyerangan itu. "Akibat perbuatannya, pelaku bisa kita jerat dengan Pasal 170 KUHP, yaitu tentang pengeroyokan, dengan ancaman di atas 5 tahun," ujarnya.
M SIDIK PERMANA
Topik Terhangat Tempo:
Penguasa Demokrat || Agus Martowardojo || Serangan Penjara Sleman || Harta Djoko Susilo || Nasib Anas
Berita lainnya:
Investigasi TNI AD Dinilai Penuh Rekayasa
Profil Grup 2 Kopassus, Penyerang LP Cebongan
SBY Bilang Pelaku Penyerangan LP Cebongan Kesatria
Wiranto: Pengungkapan Kasus Cebongan Cukup 1 Hari