DPP Hanura Akan Advokasi Ketua DPC Depok  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Senin, 23 Desember 2013 21:46 WIB

Salah satu massa melakukan aksi menelan kunci gembok setelah menyegel dan menggembok pagar Balai Kota Depok, Depok (23/12). TEMPO/Ilham Tirta

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat akan memberi bantuan hukum kepada kadernya yang diduga menjadi provokator aksi ricuh demo di Balai Kota Depok, Jawa Barat.


Tadi siang, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Hanura Syamsul Marasabesi ditangkap usai kericuhan tersebut. "Kalau hanya diduga memprovokasi, kami akan minta Dewan Pimpinan Daerah (Partai Hanura Jawa Barat) untuk memberi advokasi," ujar Ketua DPP Partai Hanura Yudi Chrisnandi, Senin, 23 Desember 2013.

Menurut dia, hal biasa dalam sebuah demonstrasi terdapat koordinator aksi. Namun siang tadi polisi menemukan hal luar biasa dalam tubuh Syamsul. Ia diduga mengkonsumsi narkotik jenis sabu. Hal itu terbukti dari tes urine yang dilakukan polisi.

"Kalau soal itu (mengkonsumsi narkoba), kami harus cek dulu kebenarannya," ujar Yudi. Ia menyiratkan tak akan memberi bantuan hukum bila kadernya tersebut terlibat narkotik. "Kami akan minta DPD untuk memastikan hal itu," ujar dia.

Aksi itu terjadi ketika massa yang terhimpun dalam Masyarakat Peduli Penegakan Supremasi Hukum (MPPSH) Kota Depok menuntut Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul Shomad mundur dari jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok peride 2011-2016. Mereka beralasan, kemenangan Nur Mahmudi-Idris dalam pemilihan kepala daerah Kota Depok pada 2010 adalah ilegal. Sementara Syamsul, yang juga petinggi di MPPSH, ikut dalam unjuk rasa tersebut.

Dasar hukumnya adalah Surat Keputusan KPUD Kota Depok Nomor 9 dan 10/Kpts/R/KPU-kota-011.329181/2013 pada Juli 201, yang mencabut Surat Keputusan KPU Kota Depok Nomor 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010 tertanggal 24 Agustus 2010 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tanggal 24 Agustus 2010.

Keputusan tersebut merujuk pada surat keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan sengketa antara DPC Partai Hanura Kota Depok dengan KPUD soal dukungan ganda.

Saat demo, polisi melarang MPPSH masuk ke halaman kantor Pemerintah Kota Depok. Pendemo yang kecewa lantas menggembok pintu gerbang kantor Pemkot Depok. Tak terima dengan larangan itu, Syamsul pun meninju anggota Shabara dari Polsek Ponacoranmas hingga mengalami luka sobek dibagian pelipis mata sebelah kanan.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan hukuman 7 tahun penjara. Selain itu, ia juga terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun.


M. ANDI PERDANA

Berita terkait

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

37 menit lalu

Polri Usulkan ke Kementerian Kominfo Blokir 2.862 Situs Diduga Tawarkan Judi Online

Polisi telah menangkap 142 tersangka dari 115 kasus judi online dalam rentang pada periode 23 April hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

50 menit lalu

Mabes Polri Diduga Impor Belasan Alat Sadap, Pengamat Sebut Pengadaannya Harus Transparan

Pengamat kepolian mengatakan alat sadap tidak termasuk teknologi alutsista sehingga pengadaanya harus transparan dan terbuka ke publik.

Baca Selengkapnya

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

11 jam lalu

Polri: 75 Motor dan 50 Mobil Listrik Ikut Kawal VVIP di World Water Forum Bali

Polri menyatakan kendaraan listrik untuk pengamanan World Water Forum ke-10 di Bali pada 18-25 Mei 2024 telah siap digunakan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

13 jam lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Manipulasi Data Gunakan Email Palsu yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus manipulasi data menggunakan email palsu dan memanfaatkan informasi data untuk menipu.

Baca Selengkapnya

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

20 jam lalu

Tak Kebal Aturan Ganjil-Genap, Apa yang Masuk Kategori Pelat Nomor Khusus?

Apa itu pelat nomor khusus dan bagaimana aturannya termasuk saat masuk wilayah sistem ganjil-genap?

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

21 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

23 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

2 hari lalu

Soal Alat Sadap IMSI Catcher di Indonesia, Ini Kata Bos Polus Tech

Bos Polus Tech mengakui kesulitan untuk mengawasi penggunaan alat sadap oleh pembeli.

Baca Selengkapnya

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

2 hari lalu

TPNPB-OPM Tanggapi Rencana TNI-Polri Kerahkan Pasukan Tambahan di Intan Jaya

Menurut Sebby Sambom, penambahan pasukan itu tak memengaruhi sikap TPNPB-OPM.

Baca Selengkapnya

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

3 hari lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya