TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengaku kaget bercampur lega karena waktu cuti Gubernur Joko Widodo atau Jokowi untuk mengikuti pencalonan presiden diundur menjadi akhir Mei. "Jadi, kemungkinan cuti beliau tanggal 31 Mei setelah resmi ditetapkan sebagai calon presiden oleh Komisi Pemilihan Umum," kata Ahok, Rabu, 14 Mei 2014.
Sebelumnya beredar kabar Jokowi mulai cuti sejak 18 Mei seiring dengan pembukaan pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden di Komisi Pemilihan Umum. Bahkan, Ahok sempat terkejut perihal adanya rumor yang mengatakan Jokowi mulai cuti hari ini. (baca: Maju Capres, Jokowi Mulai Cuti 18 Mei)
"Maka, kemungkinan tanggal 2 Juni SK (surat keputusan) cutinya keluar," kata Ahok. Dengan demikian, keputusan awal masa tugas Ahok sebagai pelaksana tugas gubernur pun secara otomatis akan semakin mundur.
Jokowi membahas cuti bersama Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara, Selasa, 13 Mei. SBY memberikan izin cuti kepada Jokowi mulai hari ini, Rabu, 14 Mei. Namun, Jokowi belum memastikan kapan periode non-aktifnya sebagai gubernur mulai berlaku.
"Isinya kan masih belum tahu. Mungkin bisa mulai besok atau mungkin bisa juga mulai hari Jumat," ujar Jokowi. Setelah Jokowi nanti resmi non-aktif, maka jabatan gubernur akan dipegang oleh Ahok. (Baca: Jokowi: SBY Setuju Saya Nyapres)
ERWAN HERMAWAN
Berita terkait
63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023
34 hari lalu
Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaUji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?
6 Maret 2024
Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?
Baca SelengkapnyaBegini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari
16 Februari 2024
Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.
Baca SelengkapnyaBapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue
21 Februari 2023
Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.
Baca SelengkapnyaPSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun
3 Agustus 2022
PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia
25 Juni 2022
Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.
Baca SelengkapnyaDKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar
19 Juni 2022
DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.
Baca SelengkapnyaCatat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta
17 April 2022
Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.
Baca SelengkapnyaCari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya
17 April 2022
Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.
Baca SelengkapnyaStasiun Jatinegara Sampai Kantor Pusat Garuda Indonesia Jadi Cagar Budaya
8 Januari 2022
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan 14 bangunan cagar budaya baru.
Baca Selengkapnya