Sekolah Menengah Umum (SMU) 3 Jakarta di kawasan Setiabudi, Kuningan, Jakarta Selatan. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan resmi mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap empat alumni SMA Negeri 3 Setiabudi yang menjadi tersangka dalam kasus penganiayaan Arfiand Caesary Alirhami. Surat ini dikeluarkan setelah kemarin keempatnya dipanggil untuk pemeriksaan kedua sebagai tersangka (Lihat: Puluhan Siswa SMAN 3 Setiabudi Beri Dukungan pada Temannya.)
"Hari ini kami keluarkan surat perintah penahanan," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Indra Fadillah Siregar, Selasa, 2 September 2014. Keempatnya akan segera ditahan kecuali seorang tersangka berinisial F yang sedang sakit. (Baca: KPAI: Terdakwa Penganiaya Siswa SMA 3 Juga Korban.)
Keempat tersangka yang dimaksud adalah para alumni SMAN 3 Setiabudi yang ikut serta dalam kegiatan pencinta alam Sabhawana. Dalam kegiatan tersebut, seorang siswa, Arfiand Caesary Alirhami, meninggal dengan puluhan luka pada tubuhnya (Baca juga: Kronologi Penganiayaan di Kegiatan Sabhawana SMA 3.)
Para alumni tersebut adalah M, F, J, dan W. Kemarin, tiga tersangka, yaitu M, J, dan W, menghadiri pemeriksaan, kecuali F. "Kami akan melakukan pengecekan terhadap tersangka F," kata Indra.
Selain keempat tersangka tersebut, kepolisian telah menetapkan lebih dulu lima tersangka yang merupakan kakak kelas Arfiand. Empat orang di antaranya yaitu AR, KR, TM, dan PU sudah menerima vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mereka dinyatakan bersalah dan divonis 1,5 tahun dengan masa percobaan 2 tahun. Adapun seorang tersangka lainnya, yaitu D, sedang menunggu sidang.