Denda Parkir Liar Akan Berlaku di Lima Titik Ini  

Reporter

Senin, 8 September 2014 08:29 WIB

Pemilik mobil melakukan trsansaksi pembayaran tilang melalui ATM dalam sosialisasi dan simulasi pembayaran denda parkir liar di Tanah Abang, Jakarta, 1 September 2014. Dishub DKI mulai menerapakan pembayaran tilang parkir liar mobil sebesar Rp 500.000 melalui ATM. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini Dinas Perhubungan DKI Jakarta resmi menerapkan restribusi daerah atas kendaraan yang parkir sembarangan. Menurut Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar, pada tahap awal, ada lima titik yang akan ditertibkan. (Baca : Hati-hati, Parkir Sembarangan Didenda Rp 500 Ribu)

Kelima titik tersebut adalah Tanah Abang, Jatinegara, Marunda, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota. "Untuk penertiban tahap awal, kami mulai di lima titik yang kerap dijadikan lahan parkir liar," kata Akbar melalui keterangan tertulis, Senin, 8 September 2014. (Baca : Parkir Sembarangan, Bayar Denda Rp 500 Ribu)

Operasi penertiban dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan, Garnisun, dan kepolisian. Pemilik yang kendaraannya terjaring dalam operasi tersebut akan dikenai retribusi senilai Rp 500 ribu sebelum mendapatkan kendaraannya kembali. Penentuan jumlah retribusi, kata dia, sesuai dengan instruksi Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Akbar menjelaskan, masyarakat yang kendaraannya diderek lantaran parkir sembarangan dapat mengirim pesan pendek berformat "parkir(spasi)nomor polisi kendaraan" ke nomor 085799200900. Pesan balasan berupa nomor virtual account merupakan nomor rekening tujuan pembayaran retribusi. Pembayaran retribusi dapat dilakukan di mesin anjungan tunai mandiri Bank DKI, jaringan ATM Bersama/Prima, atau teller Bank DKI.

Setelah membayar, Akbar melanjutkan, pelanggar harus menyerahkan bukti pembayaran yang telah diverifikasi untuk menebus kendaraannya. "Kendaraannya tak akan dikembalikan jika tak membawa bukti pembayaran," ujarnya.

Dengan berbekal bukti tersebut, Akbar menuturkan, pemilik kendaraan dapat mendatangi salah satu pool kendaraan milik Dinas Perhubungan di Rawa Buaya, Tanah Merdeka, atau Pulogebang. Ia menyarankan warga turut berperan aktif melaporkan lokasi-lokasi parkir liar ke nomor telepon (021) 3457471. "Semua pihak harus terlibat," ujar Akbar.

LINDA HAIRANI

Berita Terpopuler
Polisi Syariat' Berpatroli di Jerman
Megawati: Saya Bisa Ngamuk Lho!
Tersangka Kelima Rekening Gendut PNS Ditangkap
Jokowi Diminta Bernyali Ungkap Dalang Kasus Munir
Tim Transisi Akui Ada Anggota Gadungan
Setelah Kalahkan Gayus, Teddy Tengko Meninggal













Advertising
Advertising

Berita terkait

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

28 Oktober 2022

Daftar Denda Tilang Berdasarkan Jenis Pelanggaran 2022, Tak Punya SIM Bayar Berapa?

Berikut daftar denda tilang kendaraan bermotor berdasarkan jenis pelanggarannya terbaru 2022

Baca Selengkapnya

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

5 Agustus 2022

5 Alasan Lampu Kabin Mobil Harus Dimatikan saat Berkendara Malam

Selain keselamatan, ada beberapa alasan lampu kabin harus dimatikan saat berkendara malam hari.

Baca Selengkapnya

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

26 Juli 2021

Simak Tips Aman Modifikasi Motor Agar Tak Kena Tilang

Tak sedikit orang yang memanfaatkan situasi WFH untuk memodifikasi motornya di bengkel

Baca Selengkapnya

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

3 April 2019

Polri: Pengemudi yang Merokok Bakal Ditilang

Polri menyatakan sanksi pidana mengacu kepada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Selengkapnya

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

27 Desember 2018

Kena Tilang, Pasangan Suami Istri Ini Rusak Motor Sendiri

Pasangan suami istri ini menolak saat polisi melakukan tilang terhadap mereka yang tak mengenakan helm.

Baca Selengkapnya

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

3 Desember 2018

Untuk Tertib Lalu Lintas, Tilang Elektronik Diperluas Bulan Depan

Polisi akan menambah jumlah kamera pemantau pelanggaran di 25 titik persimpangan jalan untuk program tilang elektronik.

Baca Selengkapnya

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

25 November 2018

81 Kamera Tilang Elektronik Akan Dipasang di DKI, Ini Lokasinya

Kamera pengawas sistem tilang elektronik itu bakal dipasang di 25 titik Jakarta pada tahun 2019.

Baca Selengkapnya

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

25 November 2018

2441 Pengemudi Kena Tilang Elektronik, Ada yang Langsung Bayar

Setelah satu bulan uji coba lelang elektronik, Polda Metro Jaya menangkap pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

10 November 2018

Polisi Tilang 76 Ribu Pelanggar Operasi Zebra, Didominasi Pemotor

Sepuluh hari Operasi Zebra 2018, jajaran Polda Metro Jaya tilang 76 ribu pelanggar lalu lintas.

Baca Selengkapnya

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

31 Oktober 2018

Hari Pertama Oprasi Zebra Jaya, Ada 6.896 Pelanggaran Lalu Lintas

Dari pelanggaran lalu lintas ini ada 3195 SIM dan 3.670 STNK dan 22 unit kendaraan yang terjaring.

Baca Selengkapnya