Petugas kepolisian dan dinas perhubungan menderek mobil yang terparkir liar di pinggir Jalan Jatinegara Timur, Jakarta, 8 September 2014. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara menderek kontainer yang kedapatan diparkir sembarangan. Sebanyak dua dari sembilan truk yang parkir di bahu Jalan Akses Marunda langsung diderek ke Tanah Merdeka. (Baca: Mulai Hari Ini, Parkir Liar Didenda Rp 500 Ribu.) "Alatnya aman, kok. Tidak merusak komponen truk," kata Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Utara Arifin Hamonangan di Jalan Akses Marunda, Senin, 8 September 2014.
Untuk menderek truk, Dinas Perhubungan menggunakan alat khusus. Alat ini dikaitkan dengan as depan truk kemudian dikatrol. "As depan itu memang di-setting untuk penderekan, sehingga tak merusak komponen lain," kata Arifin.
Selain diderek, Dinas Perhubungan juga mengempiskan ban tujuh truk yang parkir sembarangan di jalan itu, yang berada di sekitar Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran. Langkah ini dilakukan karena truk-truk tersebut menggunakan sistem ban hidrolik dan pengamanan otomatis sehingga tidak bisa diderek. "Tetap bisa kami derek, tapi harus dikempiskan dulu," ujarnya.
Selain dikempiskan, pelat nomor tujuh kontainer itu juga disita. Tujuannya supaya pemilik serius untuk segera mengurus kendaraan mereka yang terjaring razia.
Kesembilan truk yang tertangkap parkir liar itu dikenai tilang biru sebesar Rp 500 ribu. Dua di antaranya sudah diderek dan dikenai jasa derek Rp 500 ribu per hari. Kini ada enam kontainer yang belum diderek. "Satu per satulah. Alatnya cuma ada dua. Tapi semua akan kami derek," ujar Arifin.