Pemilik Panti Asuhan Samuel Divonis 10 Tahun  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Selasa, 2 Desember 2014 19:39 WIB

Petugas kepolisian mengevakuasi anak anak dan balita di Panti Asuhan Samuel di Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Samuel Watulingas, 50 tahun, terdakwa kasus penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap anak panti asuhan yang dikelolanya, Selasa petang, 2 Desember 2014.

Vonis yang dibacakan ketua majelis hakim Herry Agustin ini lebih ringan dua tahun dibanding tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. "Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun subsider lima bulan, dan denda Rp 100 juta," ujar Herry. (Baca: Mengapa Ada Kekerasan di Panti Asuhan Anak Samuel)

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Samuel terbukti melanggar tiga pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, yakni Pasal 80 tentang kekerasan seksual, Pasal 81 tentang penganiayaan, dan Pasal 77 tentang penelantaran. "Unsur-unsur yang ada dalam pasal-pasal di atas terpenuhi."

Mengenakan kemeja putih Samuel terlibat pasrah mendengar putusan tersebut. "Saya siap menjalani hukuman dari perbuatan yang tidak saya lakukan," kata Samuel seusai sidang.

Kuasa hukum Samuel, Cornelius Kopong, mengatakan banding atas putusan tersebut. "Kami banding," katanya. Menurut Cornelius, dalam persidangan tidak ada bukti atau saksi yang menguatkan kilennya melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak panti.

"Ini masalah pembuktian," katanya. Selama persidangan, kata Cornelius, jaksa tidak mampu menghadirkan bukti-bukti dan saksi yang menguatkan tuduhan tersebut.

Samuel dan istrinya mengelola Panti Asuhan Samuel di Perumahan Paramount Serpong, Kabupaten Tangerang. Kasus ini terungkap setelah sejumlah anak panti itu kabur dan melaporkan perbuatan Samuel ke Polda Metro Jaya pada Maret lalu.

JONIANSYAH

Berita terkait

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

6 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

15 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

51 hari lalu

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

51 hari lalu

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun

"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.

Baca Selengkapnya

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

24 Februari 2024

Penggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo

"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

13 Februari 2024

Almas Tsaqibbiru, Dua Kali Gugat Gibran hingga MInta Ganti Rugi kepada Denny Indrayana

Sidang gugatan wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran di Pengadilan Negeri Solo berlangsung tertutup

Baca Selengkapnya

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

5 Februari 2024

Saat Debat Capres Ganjar Sebut Persoalan Pernikahan Dini, Bagaimana Ketentuannya?

Ganjar ungkapkan soal pernikahan dini bisa mempengaruhi timbulnya stunting. Apa saja masalah akibat pernikahan dini?

Baca Selengkapnya