TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa muncikari artis, Robby Abbas kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang berlangsung tertutup di ruang sidang enam. "Agendanya pemeriksaan saksi, apakah saksi artis akan dihadirkan itu hanya jaksa dan Tuhan yang tahu," kata kuasa hukum Robby, Pieter Ell, Rabu 2 September 2015.
Robby datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenakan kaos putih dikawal oleh petugas langsung menuju ruang tunggu tahanan PN Jaksel yang berada di belakang ruang sidang. Robby tak mengeluarkan sepatah kata pun.
Berdasarkan pantauan Tempo, di dalam ruang sidang hanya ada majelis hakim, kuasa hukum Robbie, tiga penyidik, dan dua jaksa penuntut umum. Sidang dipimpin oleh Hakim Effendi Muchtar.
Pieter enggan menyebutkan nama saksi yang akan hadir dalam sidang. Namun, dia menunjukan Berkas Acara Pemeriksaan atas nama Amel Alvi. Dalam BAP itu, tersebut nama Mirasih Tyas Endah yang merupakan nama asli artis Tyas Mirasih. Selain itu, terdapat juga nama Sinta Bachir dalam BAP milik Amel Alvi itu. Bersama Amel Alvi, kedua artis ini, menurut Pieter pernah menjadi "dagangan" si muncikari. "Tiga orang itu sudah pernah ikut kencan lah.." tegas Pietr.
Amel Alvi sebelumnya pernah membantah terlibat dalam praktek prostitusi yang dijalankan Robby. Sementara Shinta Bachir bahkan membantah mengenal si muncikari. Sementara Tyas Mirasih belum pernah mengeluarkan komentar sepatah kata pun.
Kasus yang menjerat Robbie pertama kali mencuat saat Polres Jakarta Selatan menjeratnya. Polisi berpura-pura sebagai klien yang akan menyewa artis yang menyambi sebagai pekerja seks komersial. Alhasil, dalam penangkapan di sebuah hotel itu, polisi mengamankan model majalah dewasa Amel Alvi yang dijajakan dan Robbie sebagai muncikarinya. Dalam sekali kencan, pria yang pernah berprofesi sebagai penata rias artis dapat memasang tarif hingga ratusan juta rupiah.
Robbie mengaku kliennya adalah sejumlah artis, pengusaha dan pejabat. Selain pengakuannya yang menghebohkan, beredar pula daftar inisial nama artis dan tarif yang dipasang untuk sekali kencan. Menurut Pieter, tuduhan kepada kliennya berprofesi sebagai muncikari tidak benar. "Dia memiliki profesi sebagai make-up artis," kata Pieter.
DINI PRAMITA
Berita terkait
Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran
1 jam lalu
Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.
Baca SelengkapnyaDivonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas
57 hari lalu
Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta Beri Pendampingan Kepada Gadis Asal Sumatera Barat Korban TPPO
27 Februari 2024
Bocah usia 14 tahun, diduga menjadi korban dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta. Akan dijual oleh muncikari.
Baca SelengkapnyaHakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini
27 Februari 2024
Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaMUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol
25 Februari 2024
MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.
Baca SelengkapnyaKasus Pornografi Anak di Bawah Umur, Polisi Bandara Soekarno-Hatta Ungkap Muncikari Dekati Korban Lewat Game Online
25 Februari 2024
Modus operandi para muncikari, tersangka kasus pornografi anak yang diungkap Polres Bandara Soekarno-Hatta, dilakukan melalui pendekatan game online.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun
24 Februari 2024
Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Almas Justru Kecewa Putusan PN Solo yang Kabulkan Eksepsi Gibran atas Gugatan Rp 204 Triliun
24 Februari 2024
"Kecewanya kenapa? Karena dengan putusan itu tentu tidak ada persidangan untuk pembuktian gugatan tersebut," ujar kuasa hukum Almas.
Baca SelengkapnyaPenggugat Almas dan Gibran Siap Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Solo
24 Februari 2024
"Kami sudah berembuk dan dengan segera akan mengajukan banding," kata penggugat Almas Tsaqibbirru dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca Selengkapnya