Kasus Bentrok FBR Vs Satpam di MOI, Begini Langkah Jaksa
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Rabu, 16 September 2015 17:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus bentrok massa Forum Betawi Rempug dengan satpam Mall Of Indonesia langsung dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Pengacara kesembilan terdakwa, Hendrayanto, mengatakan dirinya tak mengajukan eksepsi.
"Kami ingin mempercepat proses persidangan," kata Hendrayanto, saat ditemui setelah sidang, Rabu, 16 September 2015.
Jaksa penuntut umum, Akbar Sulistiyo, menyambut baik hal ini. Dia siap mendatangkan lima saksi pada sidang kedua yang akan jatuh pada Senin, 21 September 2015. Kelima saksi ini adalah saksi yang terkait dengan kedua tuntutan tersebut.
"Kami datangkan dulu saksi yang beririsan dengan kesembilan terdakwa," kata Akbar.
Selanjutnya, Akbar akan mendatangkan kembali saksi-saksi lain yang mendukung tuntutannya pada enam anggota FBR yang didakwa melakukan penghasutan dan tiga orang FBR yang didakwa melakukan pengrusakan. "Yang jelas, semua saksi ini sudah ada dalam BAP," kata dia.
Dalam persidangan ini, ada dua tuntutan berbeda yang dibacakan jaksa. Pertama, tuntutan bagi enam orang anggota FBR yang terdiri dari S, 45 tahun, K (39), S (36), R (43), dan AA (30). Akbar menuntut mereka dihukum sesuai dengan Pasal 160 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penghasutan dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.
Tuntutan kedua Akbar ditujukan pada tiga orang lain, yakni MJA, 35 tahun, S (36), dan S (41). Mereka dituntut melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan. Tuntutan ini didasarkan pada perbuatan mereka yang menggunakan kekerasan terhadap orang dan barang, mengakibatkan orang luka-luka dan mengakibatkan kerugian materiil dari MOI sekitar Rp 276 juta dan petugas keamanan MOI luka-luka.
YOLANDA RYAN ARMINDYA