Ini Alasan Dinas Perhubungan DKI Ogah Tertibkan Go-Jek  

Reporter

Kamis, 17 September 2015 04:29 WIB

Ilustrasi Go-jek. REUTERS/Beawiharta

TEMPO.CO, Jakarta - Rapat Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjadi pertemuan yang sengit. Anggota Dewan dan Kepala Dinas Perhubungan Andri Yansyah saling sergah saat keduanya menyampaikan jawaban.

Rapat yang mulanya membahas Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD 2016 itu melebar hingga pembahasan keabsahan moda transportasi Go-Jek, GrabBike, dan taksi Uber. "Mengapa moda transportasi itu tak ditertibkan, padahal jelas-jelas melanggar hukum?" ujar anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Syahrial, di Kebon Sirih, Rabu, 16 September 2015.

Andri mengatakan Dinas sudah membuat satuan tugas khusus untuk menertibkan taksi Uber. Menurut dia, tim ini menggandeng Kepolisian Daerah Metro Jaya. "Taksi Uber memang melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ujar mantan Sekretaris Kota Jakarta Timur itu.

Menurut dia, pelanggaran taksi Uber ialah tak memiliki badan hukum tapi menjalankan bisnis angkutan umum. Sejauh ini taksi Uber hanya mengandalkan aplikasi lewat telepon seluler, tapi tak kunjung berbadan hukum, sehingga Dinas menganggapnya sebagai angkutan ilegal.

Belum selesai menjelaskan, Muhammad Taufik, yang menjadi pemimpin Rapat Badan Anggaran, menyela. Menurut dia, pelanggaran tak hanya dilakukan taksi Uber, tapi juga Go-Jek dan GrabBike. "Berani tidak Anda umumkan ke publik bahwa Go-Jek dan kawan-kawannya itu ilegal," ujar Wakil Ketua DPRD DKI itu.

Menurut Andri, Dinas tak bisa menertibkan Go-Jek dan GrabBike. Sebab, masyarakat sekarang sedang membutuhkan moda transportasi yang identik dengan warna hijau itu. "Bisa ada gejolak sosial yang terjadi bila Dinas menertibkan Go-Jek dan GrabBike," ujarnya.

Tak hanya gejolak sosial yang terjadi, kerugian ekonomi bagi masyarakat kecil juga bisa langsung dirasakan. Sebab, Dinas tak bisa tebang pilih saat menertibkan Go-Jek dan GrabBike lantaran pihaknya juga harus menertibkan ojek konvensional. "Ini menyangkut mata pencarian masyarakat yang sudah puluhan tahun berprofesi tukang ojek," ujarnya.

Dia mengungkapkan sedang menggodok usul revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Andri menyebutkan konsep yang sedang ia pikirkan untuk mengakomodasi perkembangan Go-Jek ialah memasukkan aturan jasa angkutan perseorangan. Regulasi itu nantinya bisa melarang pengemudi ojek menunggu penumpang di satu tempat karena sudah terhubung dengan aplikasi. "Undang-undang, selama bukan kitab suci, masih bisa diubah seiring dengan perkembangan zaman," tuturnya.

RAYMUNDUS RIKANG

Berita terkait

Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

20 Februari 2024

Sopir Bajaj Pengeroyok Juru Parkir di Kemayoran Diancam Penjara 5 Tahun dan 6 Bulan

Sopir bajaj pelaku pengeroyokan terhadap juru parkir di Kemayoran diancam penjara 5 tahun dan 6 bulan.

Baca Selengkapnya

Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

17 November 2023

Kisah Konser Coldplay: Penonton Jengkel Tarif Ojek Melambung Tinggi

Kehadiran ojek dadakan di GBK tak luput membuat penonton konser Coldplay yang menggunakan jasa mereka menjadi jengkel.

Baca Selengkapnya

Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

27 September 2023

Jokowi Minta Pendukung Transportasi Publik Dioptimalkan, Pembayaran Terintegrasi hingga LRT Diperpanjang

Presiden Jokowi menginstruksikan agar jajarannya berkolaborasi untuk mengoptimalkan layanan pendukung infrastruktur publik.

Baca Selengkapnya

Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

22 Maret 2023

Pria Membalsam Mata Tukang Ojek di Kalideres, Polisi: Beli di Stasiun untuk Badannya yang Sakit

Seorang pria membalsam mata tukang ojek lalu mau merampas sepeda motor milik korban. Beli balsam di stasiun.

Baca Selengkapnya

Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

31 Januari 2023

Awal Maret 2023, PT PGN Uji Coba Konversi Kendaraan dari Bensin ke Gas

PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk merencanakan melakukan konversi terhadap kendaraan bermotor berbahan bakar bensin menjadi bahan bakar gas.

Baca Selengkapnya

Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

24 Januari 2023

Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

Polisi menembak kaki begal yang membunuh tukang ojek pangkalan di Tangerang. Mencoba kabur saat mau ditangkap.

Baca Selengkapnya

Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online

24 Januari 2023

Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online

Begal sadis itu telah merencanakan perampasan sepeda motor korban secara matang.

Baca Selengkapnya

Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan

24 Januari 2023

Begal Opang di Tangerang Diringkus Bersama Teman Wanitanya di Jakarta Selatan

Jajaran Polres Tangsel berhasil mengamankan PP seorang pria berusia 26 tahun yang tega menghabisi nyawa S seorang pengemudi ojek pangkalan di Tangerang. Begal sadis ini dibekuk di Jakarta Selatan dengan seorang teman wanitanya.

Baca Selengkapnya

Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan

23 Januari 2023

Sebelum Jadi Korban Begal, Opang di Pagedangan Pesan keluarganya Hati-hati Pembegalan

Keluarga tukang ojek pangkalan itu tak mengira ayahnya juga menjadi korban begal.

Baca Selengkapnya

Lansia Tukang Ojek yang Tewas di Tangerang Diduga Dibegal Penumpangnya Sendiri

23 Januari 2023

Lansia Tukang Ojek yang Tewas di Tangerang Diduga Dibegal Penumpangnya Sendiri

Sardani, pengemudi ojek pangkalan (opang), yang tewas menjadi korban begal sempat melakukan perlawanan

Baca Selengkapnya