Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Polisi Tembak Kaki Begal yang Bunuh Tukang Ojek Pangkalan di Tangerang Karena Mencoba Kabur

Reporter

image-gnews
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Ilustrasi begal motor. TEMPO/Gunawan Wicaksono
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hendak melarikan diri saat dilakukan penangkapan, PP seorang begal sadis pembunuh ojek pangkalan di Pagedangan, Kabupaten Tangerang dihadiahi timah panas. PP dibekuk di wilayah Jakarta Selatan saat tengah asik nongkrong bersama teman wanitanya.

Kisah pelarian PP tak berlangsung lama. Pasalnya, belum 24 jam melarikan diri petugas dari Satreskrim Polres Kota Tangerang Selatan (Tangsel) membekuk dirinya.

Kapolres Kota Tangsel AKBP Faisal Febrianto mengatakan petugas terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur terhadap pria berusia 25 tahun yang membunuh Sardani.

"Pada saat petugas akan melakukan upaya mengamankan, tersangka tersebut mencoba untuk melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan terukur melepaskan tembakan ke arah kaki tersangka guna untuk melumpuhkan tersangka," tegas Kapolres, Selasa 24 Januari 2023.

Kata Kapolres saat diamankan petugas PP tidak memungkiri perbuatannya. Dirinya juga tidak mengelak jika saat itu dia berpura-pura sebagai penumpang.

"Tim gabungan Opsnal berhasil mengamankan tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya, yang awalnya berpura-pura menjadi penumpang di pangkalan ojek Pasar Parung Panjang," sebutnya.

Saat itu, kata Kapolres, pelaku meminta korban untuk diantarkan ke Desa Malang Nengah. Namun pelaku malah meminta diberhentikan di jalan pinggir sawah.

"Setelah itu ditengah jalan tepatnya ditepi sawah daerah Pagedangan yang sangat sepi tersangka berpura pura menjatukan kepala charger handphone milik tersangka dan meminta korban untuk menghentikan motornya," jelasnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Tersangka langsung melancarkan aksinya dengan membacokan golok kearah leher, dan kepala korban untuk melumpuhkan korban dengan maksud untuk mengambil sepeda motor dan uang tunai milik korban," tambahnya.

Kapolres menambahkan saat dimintai keterangan pelaku kemudian menunjukan barang bukti yang digunakan untuk melakukan aksi begal yang sempat dibuang.

"Selanjutnya tim Opsnal gabungan kembali berangkat ke TKP untuk mencari barang bukti golok (sajam) yang digunakan tersangka untuk melakukan tindak pidana dan berhasil ditemukan barang bukti golok tersebut di sawah sekitar TKP," tukasnya.

Atas perbuatannya pelaku begal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs 338 KUHP dan/atau Pasal 365 ayal 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun.

Baca juga: Pelaku Begal Sadis Habisi Ojek Pangkalan Pasar Parung Panjang dengan Golok yang Dibeli Secara Online


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

2 jam lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Mencuri Emas Senilai Rp 100 Juta di Tangerang, Asem Babak Belur Diamuk Massa

Asem, 30 tahun, menjadi bulan bulanan warga yang emosi karena ulahnya mencuri di toko emas di Tangerang.


Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

6 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Begal Ponsel Siswi di Depok Berdalih Butuh HP untuk Anak Nonton YouTube

Bapak satu anak itu nekat merampas ponsel siswi SMP di Depok itu hingga korban jatuh dan terseret, setelah gagal transaksi HP secara COD.


Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

6 hari lalu

Tersangka perampasan ponsel Yusuf Arifin dibawa ke Satreskrim Polres Metro Depok, Selasa, 1 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Polres Metro Depok Tangkap Begal Ponsel yang Menyebabkan Siswi SMP Terseret

Siswi SMP di Depok itu terjatuh dan terseret beberapa meter hingga luka di lengan dan lutut saat berusaha mempertahankan HP yang dirampas begal.


11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

7 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.


Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

7 hari lalu

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus Judi Online di wilayah Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, pada Selasa, 30 April 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.


Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

7 hari lalu

Menantu Presiden Joko Widodo yang juga Wali kota Medan, Bobby Nasution ketika ditemui di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu, 6 April, 2024. Tempo/Defara
Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Kota Medan, Berikut Sederet Kontroversi Bobby Nasution

Bobby Nasution kembali menuai kontroversi setelah melantik pamannya menjadi Sekda Kota Medan. Ini deretan kontroversinya.


Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

11 hari lalu

Barang bukti berbagai jenis narkoba diperlihatkan saat rilis pengungkapan kasus narkotika di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 12 Juli 2022. Selama tiga bulan kebelakang, Polda Metro Jaya menyita barang bukti berupa 86,27 kilogram sabu, 241 gram heroin, 135 butir eksrasi, empat kilogram ganja, dan 202 gram tembakau sintetis. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Belajar Buat Narkoba Sintetis dan Diedarkan, Pria di Tangerang Ditangkap Polsek Ciputat Timur

Pengungkapan kasus narkoba jenis sintetis ini berawal saat kecurigaan seorang warga akan adanya penyalahgunaan narkoba di wilayah Larangan, Tangerang.


Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

12 hari lalu

Suasana arus lalu lintas Tol Tangerang-Merak pada kilometer 93 yang mengalami kemacetan sebelum Gerbang Tol Merak di Banten, 30 Mei 2019. Kemacetan disebabkan oleh meningkatkan jumlah kendaraan pada mudik H-6 Lebaran. TEMPO/Amston Probel
Tol Tangerang Merak dari Serang Barat - Cilegon Timur Dilebarkan Jadi 3 Lajur, Ditargetkan Selesai Awal 2025

Astra Infra Toll Road Tangerang-Merak pada tahun ini memulai pekerjaan proyek konstruksi penambahan lajur ketiga pada segmen Serang Barat (KM 77+375) sampai dengan Cilegon Timur (KM 87+150).


Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

13 hari lalu

ilustrasi pelecehan seksual (pixabay.com)
Bocah 15 Tahun jadi Korban Persetubuhan Sang Kekasih, Ibunya Lapor Polisi

DP seorang anak wanita berusia 15 tahun menjadi korban dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Pelaku diduga pemilik sebuah BAR.


Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

14 hari lalu

Gedung Polres Kota Tangerang Selatan di Jalan Promoter No.1, Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.