TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mohammad Iqbal mengatakan permintaan aktor Sandy Tumiwa menjadi tahanan kota ditolak. Sandy, yang tadi malam menjadi tahanan Polda, pada malam yang sama mengajukan permohonan menjadi tahanan kota. "Tidak akan dikabulkan karena lusa berkas perkara akan kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum)," ujarnya saat ditemui di lapangan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Sabtu, 28 November 2015.
Sandy terjerat kasus investasi bodong bersama rekannya, Atriana alias Cici. Ia diduga menipu ribuan orang, termasuk artis dan sosialita Jakarta. Penipuan yang dituduhkan kepadanya dilakukan lewat modus mengajak korban menginvestasikan uang lewat PT CSM Bintang Indonesia, yang dibuatnya bersama Cici.
Iqbal berkeyakinan penahanan Sandy dilakukan penyidik dengan dasar aturan yang jelas. "Tentunya penyidik berkeyakinan, apabila tidak ditahan, tersangka akan menyulitkan penyidikan," ucapnya. Mantan suami Tessa Kaunang ini resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya pada Jumat kemarin.
Selain berkas perkaranya akan segera dilimpahkan, Sandy akan segera menjalani pemeriksaan dengan penyidik. "Lusa akan dilakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Selain memeriksa Sandy dan Cici, polisi telah memeriksa puluhan saksi. "Saksinya ada banyak, ada 25 orang," katanya. Saksi ini merupakan korban investasi bodong, salah satunya penyanyi dangdut Anisa Bahar.