Sidang Pembunuhan Eno, Dua Saksi Mahkota Bersaksi untuk RAI

Reporter

Editor

Grace gandhi

Rabu, 8 Juni 2016 08:02 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO.CO, Tangerang - Persidangan pembunuhan sadis dengan korban Eno Farihah, 18 tahun, digelar hari ini, Rabu, 8 Juni 2016, di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sidang ini adalah sidang kedua yang dijalani terdakwa RAI, 15 tahun. Agenda sidang yang dipimpin ketua majelis hakim R.A. Suharni itu adalah mendengar keterangan saksi.

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tangerang Ikbal Hadjarati menyatakan sidang akan berlangsung secara maraton. "Hari ini kami akan dengar kesaksian dua saksi mahkota yang tak lain dua terdakwa Iman dan Arif, yang sama-sama menghabisi nyawa korban," kata Ikbal.

Selain saksi mahkota, jaksa juga akan memeriksa dua saksi kawan korban. Dua saksi ini pada sidang pertama sudah hadir bersama lima orang lainnya yang telah didengar kesaksiannya.

Sidang hari ini akan dibuka lebih awal pada pukul 08.30. Persidangan kemarin dimulai pukul 10.00 dan berlangsung selama empat jam hingga pukul 14.00. "Sidang maraton ini sudah kami sepakati dengan majelis hakim, sehingga Jumat, 10 Juni, kami bisa bacakan tuntutan," ujar Ikbal.

Sidang perdana dihadiri orang tua korban, Arif Fikri dan Mahfudoh. Pada persidangan, ibu korban menangis dan ke luar ruang sidang sesaat setelah melihat pacul yang diperlihatkan jaksa di ruang pengadilan. Selain orang tua, kerabat dan tetangga korban yang datang dari Serang serta puluhan pengunjuk rasa juga mendesak pengadilan menghukum mati terdakwa.

Pembunuhan sadis yang disertai kekerasan itu terjadi di tempat Eno tinggal di mes PT Polyta Global Mandiri di Desa Jatimulya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada 12 Mei 2016.

RAI yang mengaku sebagai kekasih Eno, memiliki motif sakit hati lantaran ajakannya untuk berhubungan badan ditolak korban. Ketika sedang keluar untuk merokok, RAI bertemu dengan Imam dan Arif, yang sama-sama sakit hati terhadap Eno. Arif mengaku sering disebut “jelek” dan “pahit” oleh korban. Sedangkan Imam tak pernah mendapat respons setelah berkali-kali mendekati korban.

Jaksa Ikbal mengatakan pasal-pasal yang dikenakan dalam dakwaan sesuai dengan pasal-pasal yang ada dalam berkas acara penyidikan (BAP) kepolisian. Termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Persidangan tersangka RAI lebih cepat karena masuk kategori anak di bawah umur. Sedangkan untuk dua tersangka lain, Kejaksaan menunggu penyerahan tahap dua, yaitu barang bukti dan tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya.

AYU CIPTA










Advertising
Advertising

Berita terkait

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

13 jam lalu

Bareskrim Turunkan Tim Ikut Memburu 3 Tersangka Pembunuh Vina

Bareskrim akan membantu Polda Jawa Barat untuk memburu tiga tersangka pembunuh Vina yang hingga kini belum tertangkap.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

15 jam lalu

Pembunuhan Ibu Kandung di Sukabumi, Hasil Autopsi Temukan 10 Luka Tusuk di Tubuh Korban

Tim dokter telah melakukan autopsi terhadap tubuh Inas, korban pembunuhan oleh Rahmat yang merupakan anak kandungnya.

Baca Selengkapnya

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

23 jam lalu

5 Fakta Pembunuhan Sadis di Sukabumi, Puluhan Kali Pelaku Menusuk Ibu Kandungnya

Terjadi pembunuhan sadis di Sukabumi, pelaku diam dan belum mengaku menyesal.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka karena Bunuh Pelaku

Polisi membebaskan pria berinisial FH, seorang korban begal yang sempat dijadikan tersangka karena membunuh pelaku begal berinisial E.

Baca Selengkapnya

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

1 hari lalu

Polisi Bebaskan Korban Begal yang Jadi Tersangka Pembunuhan di Jambi, Pakai Pasal Pembelaan Terpaksa

Polisi menghentikan proses penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal di Jambi dan membebaskan korban pembegalan.

Baca Selengkapnya

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Pembunuhan Penjaga Toko Baju, Kejari Kabupaten Tangerang Terima Pelimpahan Tersangka

Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang akan menjerat tersangka pembunuhan itu dengan pasal penganiayaan dengan mengakibatkan kematian.

Baca Selengkapnya

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

1 hari lalu

Kasus Anak Bunuh Ibu di Sukabumi, Polisi Periksa Kondisi Kejiwaan Tersangka

Kasus anak bunuh ibu ini baru terungkap pada Selasa pagi, ketika Rahmat minta dibunuh dengan memberi upah Rp 330 ribu.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu di Sukabumi Minta Dibunuh Tetangganya, Beri Upah Rp 330 Ribu

Tersangka kasus anak bunuh ibu itu dibawa ke Polres Sukabumi untuk mengetahui motifnya membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

2 hari lalu

Anak Bunuh Ibu Kandung di Sukabumi Lantaran Akumulasi Kekesalan

Polres Sukabumi tengah menangani kasus anak bunuh ibu kandung di Sukabumi.

Baca Selengkapnya

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya