Guru Pengirim Chat Pornografi Dikenal Dekat dengan Murid
Editor
Juli Hantoro
Senin, 14 Agustus 2017 16:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Guru berinisial TS, tersangka kasus chat pornografi dikenal sosok yang dekat dengan para murid dan guru-guru lainnya. Kepala Sekolah SMPK Penabur Internasional Anthea Calista, mengatakan TS sudah dua tahun bekerja di sekolah itu. Ia dinilai punya kemampuan yang cukup di bidang pelajaran Bahasa Inggris.
"Guru yang baik dekat dengan murid, pengetahuan bahasa Inggrisnya juga cukup baik," ujar Anthea di Kompleks Sekolah Penabur Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin 14 Agustus 2017.
Menurut Anthea, TS merupakan mahasiswa berprestasi di salah satu kampus di Jakarta. Lolosnya TS dalam kriteria guru di sekolah menjadi alasan ia direkrut menjadi tenaga pengajar di sekolah tersebut. "Belum guru teladan tapi pas semasa mahasiswa, dia mahasiswa berprestasi makanya kami rekrut sesuai dengan syarat-syarat lolos dan jadi guru di sini," ujar Anthea.
Baca juga: Guru Pengirim Chat Pornografi Dijerat Pasal Berlapis
TS menjadi tersangka setelah polisi mendapat laporan tentang adanya pesan mengobrol di platform Line berisi gambar-gambar porno dari sang guru kepada murid-muridnya. Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hendy F. Kurniawan mengatakan setidaknya ada empat siswi yang mendapat pesan berkonten pornografi itu.
Adapun Sekretaris Dinas Pendidikan Susi Nurhati, mengatakan TS kini telah dirumahkan dan tidak mendapat jam mengajar. Namun pihaknya baru sebatas mengkomunikasikan hal tersebut ke Kepala Sekolah SMPK Penabur.
"Guru yang bersangkutan sudah di rumahkan, sementara tidak diberi jam mengajar dahulu," ujarnya saat dihubungi Tempo hari ini.
TS dijerat pasal berlapis, Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan Pasal 45 juncto Pasal 27 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
WULAN NOVA S|JH