Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pembelaan Penghina Presiden Ditolak Jaksa

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sidang kasus pembakaran patung presiden Megawati Sukarnoputri dengan terdakwa Kiastomo, aktivis Jaringan Mahasiswa Demokratik Universitas Jayabaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/4). Seluruh pembelaan terdakwa, ditolak jaksa dalam sidang yang dimulai sekitar pukul 13.30 WIB dan dihadiri beberapa aktifis Jaringan Mahasiswa Demokratik tersebut. Sebelum sidang dimulai tim kuasa hukum terdakwa yang dipimpin Yudha Manggala dari LBH Rakyat sempat memprotes majelis hakim karena pelaksanaan sidang molor dari jadwal seharusnya, pukul 10.00 WIB. Yudha mengatakan kliennya merasa lelah menunggu dari pukul 09.00 WIB. Menanggapi hal tersebut, ketua majelis hakim, Rohembi, beralasan bahwa dia harus menangani perkara-perkara pidana lainnya. Hakim lalu bertanya kepada terdakwa apakah dia bersedia melanjutkan sidang yang langsung dijawab dengan anggukan kepala oleh Kiastomo. Acara persidangan pada hari ini berupa pembacaan replik atau tanggapan oleh Jaksa Penuntut Umum Adnan atas nota pembelaan kuasa hukum terdakwa pada 7 April lalu. Dalam repliknya JPU menolak anggapan tim kuasa hukum terdakwa bahwa surat dakwaan yang diajukannya tidak terbukti. Terlebih karena majelis hakim telah menolak eksepsi kuasa hukum terhadap surat dakwaan pada persidangan sebelumnya. Atas putusan itu, kata Adnan, kuasa hukum terdakwa tidak melakukan perlawanan. Dengan demikian berarti penasehat hukum terdakwa telah membenarkan surat dakwaan tersebut. Menurut JPU, dakwaan yang diajukannya dengan menggunakan pasal 137 KUHP (dakwaan primair) dan 134 KUHP (dakwaan sekundair) telah sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, baik dari keterangan saksi maupun keterangan terdakwa sendiri. Dalam kesaksiannya, kata JPU, para saksi membenarkan bahwa terdakwa telah membakar patung presiden Megawati sewaktu mengikuti unjuk rasa di depan kampus IISIP Jakarta Selatan pada 26 Juli 2002. Kesaksian itu juga didukung oleh barang bukti, kata Adnan seraya mengatakan terdakwa dalam persidangan yang lalu dirinya telah membenarkan kesaksian bahwa dialah yang membakar patung itu. Sebelumnya, dalam nota pembelaan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa tindakan terdakwa tidak termasuk dalam kategori penghinaan sebagaimana termasuk dalam pasal 134 KUHP. Sebab, pada saat itu presiden tidak berada di lokasi kejadian sebagaimana disyaratkan dalam pasal tersebut. Sebagaimana dalam penjelasan pasal 134, kata Yudha, orang yang menghina harus mengetahui bahwa dia berhadapan dengan presiden. Sedangkan yang terjadi adalah pembakaran patung yang dibuat mirip presiden. Namun, JPU menolak penafsiran seperti itu dalam replik. Menurutnya, yang dimaksudkan dengan berhadapan adalah tidak harus berhadapan secara langsung. Terdakwa membakar patung itu untuk menumpahkan sakit hatinya kepada Presiden Megawati. Dia juga menuntut agar Megawati turun dari jabatannya, kata Adnan. Sehingga, dia menyimpulkan bahwa terdakwa membakar patung untuk menghina Megawati. Berdasarkan hal tersebut, JPU tetap pada dakwaannya dan meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan kuasa hukum. Jaksa juga menyatakan bahwa terdakwa, yang saat ini masih menjalani kuliah, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penghinaan terhadap presiden. Selama mendengarkan dakwaan ini, Kiastomo terlihat tenang mendengarkan tuduhan jaksa. Sementara itu untuk menanggapi tuduhan tersebut, kuasa hukum meminta waktu satu pekan untuk menyusun duplik. Oleh karena itu hakim memutuskan akan kembali menggelar persidangan pada 23 April mendatang. Nunuy NurhayatiTempo News Room
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

55 detik lalu

Dekorasi Rumah dan Dinding yang Hemat Biaya.
Pameran Dekorasi Rumah Indonesia di Taiwan Raup Transaksi Rp 4,73 Miliar

Kementerian Perdagangan menggelar pameran dekorasi rumah Indonesia di Taiwan, total transaksi yang diperoleh Rp 4,73 miliar.


IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

1 menit lalu

Foto bersama para penerima penghargaan HWPA dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi dan Mantan Menteri Luar Negeri RI Hassan Wirajuda - Jakarta, 26 April 2024. Sumber: Muhammad Aldi Rahman /UNIC Jakarta
IOM Dapat Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI

IOM merupakan organisasi internasional pertama yang menerima Penghargaan Hasan Wirajuda Pelindungan WNI


3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

6 menit lalu

Tangkapan layar - Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri saat membuka
3 Pesan Penting Megawati untuk Kader PDIP, Salah Satunya Jangan Pernah Bohong

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menyampaikan sejumlah petuah kepada kadernya. Menekankan kadernya jangan bohong. Apa petuah lainnya?


Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

11 menit lalu

Ada banyak produk reksadana syariah di Indonesia yang menguntungkan. Berikut ini daftar serta keuntungan jika berinvestasi reksadana syariah. Foto: canva
Semakin Berkembang, Bahana TCW Beri Tips Investasi Reksa Dana Syariah

Reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen tepat bagi masyarakat Indonesia yang ingin imbal hasil, tapi tetap menyesuaikan prinsip syariat Islam.


KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

14 menit lalu

Aktivitas bongkar muat air minum dalam kemasan pada sebuah agen di kawasan Manggarai, Jakarta, Kamis, 13 Januari 2022. Produksi air minum dalam kemasan (AMDK) pada tahun ini ditargetkan tumbuh 5 persen menjadi 32,41 miliar liter, dari proyeksi realisasi pada 2021 sebesar 30,87 miliar liter. Tempo/Tony Hartawan
KemenKopUKM Pastikan Kebijakan Pemerintah Berpihak pada Pelaku UMKM

KemenkopUKM tidak menemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam dalam Perda Kabupaten Klungkung


Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

17 menit lalu

Drama Korea Signal. (Asian Wiki)
Rekomendasi 7 Drama Korea Bertema Polisi dan Detektif

Dari misteri yang membingungkan hingga aksi yang mendebarkan, drama Korea tema polisi dan detektif ini patut Anda tonton.


Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

20 menit lalu

Penyair Joko Pinurbo membaca puisi di makam Udin di Trirenggo, Bantul. Joko Pinurbo membaca puisi dalam acara ziarah ke makam Udin, bagian dari peringatan 19 tahun meninggalnya Udin yang digagas Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta. TEMPO/ Shinta Maharani
Penyair Joko Pinurbo Meninggal, akan Dimakamkan di Sleman

Penyair Joko Pinurbo meninggal pada usia 61 tahun karena sakit.


Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

27 menit lalu

Sastrawan Joko Pinurbo saat menghadiri acara Kompasianival di Lippo Mall, Jakarta Timur, Sabtu, 21 Oktober 2017. Tempo/M JULNIS FIRMANSYAH
Sastrawan Joko Pinurbo Wafat, Sang Anak Ungkap Keluhan di Paru-paru

Sastrawan Joko Pinurbo alias Jokpin, berpulang pada usia 61 tahun, Sabtu pagi 27 April 2024 di Rumah Sakit Panti Rapih Yogyakarta pukul 06.03 WIB.


BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

31 menit lalu

BTPN Syariah. Istimewa
BTPN Syariah Laporkan Laba Bersih Rp 264 M pada Kuartal I 2024

PT Bank BTPN Syariah Tbk. melaporkan laba bersih sebesar Rp 264 miliar pada kuartal I 2024 atau turun Rp 161 miliar yoy.


Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

32 menit lalu

Ilustrasi hutan mangrove.
Terus Menyusut Sejak Tahun 1990-an, Pesisir Sumsel Kembali Ditanami Mangrove

Tidak kurang dari 1.000 batang mangrove ditanam di areal Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Api-api.