TEMPO Interaktif, Depok -Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail mengatakan akan segera menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) kepada warga yang membuang sampah sembarangan di wilayah Kota Depok.
Kepada wartawan di Depok hari ini mengatakan, tindakan tegas perlu dilakukan lantaran masih banyak warga yang memiliki kebiasaan membuang sampah ke kali.
Menurut Nur, Depok gagal meraih Adipura karena sebagian warganya masih terus memelihara kebiasaan mengelola sampah dengan cara yang buruk. Bahkan, ia mendapat laporan ada sebagian warga yang masih suka membakar sampah rumah tangganya. Kebiasaan membakar sampah ini memang sangat berpengaruh terhadap penilaian Adipura.
Meskipun tidak mendapat adipura, Nur membantah jika Depok dikatakan sebagai kota terkotor. Menurutnya, Depok masuk kategori sedang dengan nilai 67 poin. Kepala Bagian Humas dan Protokol Kota Depok Hani Hamidah menjelaskan jika dibandingkan penilaian tahun lalu, posisi Depok sebenarnya tidak berubah.
“Masih berada di posisi 13,” katanya ketika dihubungi Tempo. Tetapi, poin yang dicapai meningkat dibanding tahun lalu.
Aturan mengenai tipiring sampai saat ini masih dalam penggodokan. Jika nantinya diterapkan, Nur menegaskan bahwa sanksi ini dibuat bukan untuk menakuti-nakuti warga. Tetapi, sebagai sebuah usaha untuk mengajak masyarakat menjaga kebersihan.
Menurutnya, usaha untuk menjaga kebersihan ini tidak hanya terbatas ketika menjelang penilaian Adipura saja. “Meskipun sudah tidak lagi penilaian Adipura, tetapi kita harus tetap menjaga kebersihan,” kata dia.
TIA HAPSARI