TEMPO.CO, Jakarta - Bangunan Mal Tebet Green di Jalan M.T. Haryono, Tebet, Jakarta Selatan, kembali disegel oleh Dinas Tata Kota Provinsi DKI Jakarta, Kamis, 23 Juli 2015. Bangunan mal yang terdiri atas empat lantai tersebut disegel karena tidak memiliki sertifikat layak fungsi bangunan.
Supervisor Opal Coffee, salah satu penyewa di mal itu, Vallen, 30 tahun, menyatakan kecewa atas penutupan yang terjadi pada gedung tempatnya bekerja. Ia kecewa terhadap pengelola mal yang tidak berkomunikasi dengan penyewa perihal kemungkinan terburuk penutupan gedung oleh Dinas Tata Kota DKI Jakarta.
"Memang sempat ada pemberitahuan Selasa kemarin tentang permohonan pengosongan gedung karena akan ada penyegelan kembali. Tapi tidak disebut tanggalnya oleh pengelola," kata Vallen di halaman Tebet Green, Kamis, 23 Juli 2015. Ia juga kecewa karena sejak awal pengelola tidak menjelaskan kondisi nyata bangunan kepada penyewa.
"Sekarang seperti saling lempar tanggung jawab," katanya. Menurun Vallen, pemilik Opal Coffee menyewa ruangan di mal tersebut dengan harga Rp 60 juta per bulan. Ia memperkirakan pihaknya merugi lebih dari Rp 1 miliar atas penutupan gedung tersebut.
Opal Coffee melakukan perjanjian sewa dengan pengelola selama lima tahun. Namun, pada tahun ketiga, terjadi permasalahan terhadap perizinan gedung. "Info dari bos saya, seharusnya ada penalti atas pelanggaran kerja sama ini, karena kami terpaksa keluar, dan bukan karena kesalahan kami," kata Vallen. Ia mengatakan nasib 30 pegawai Opal Coffee pun terancam gara-gara penyegelan mal itu.
Kepala Bidang Penertiban Dinas Tata Kota DKI Jakarta Bayu Aji mengatakan pihaknya terpaksa bertindak tegas atas pelanggaran yang terjadi di Mal Tebet Green. "Bangunan ini kami tutup dan segel karena ada ketentuan yang belum mereka jalankan, yaitu mengutus sertifikat layak fungsi," kata Bayu Aji di Tebet Green, Kamis, 23 Juli 2015.
Ia mengatakan penutupan ini adalah yang keempat atau terakhir yang dilakukan Dinas Tata Kota karena imbauan penyelesaian perizinan sertifikat layak fungsi tidak juga dipenuhi pengelola gedung sejak penyegelan terakhir pada 5 Maret 2015.
Ia mengatakan gedung yang dikelola PT Wahana Cipta Sejahtera Sentosa ini masih dalam pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. "Nanti jika mereka sudah memiliki sertifikat layak fungsi, otomatis akan kami beri kunci dan kami copot segelnya," ujar Bayu.
MAYA NAWANGWULAN