TEMPO.CO, Jakarta - Prio Santoso alias Rio, 24 tahun, terdakwa pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata alias Empi, dituntut 18 tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Sandhy Handika dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyebut Prio terbukti bersalah membunuh Deudeuh.
"Menuntut agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan terdakwa bersalah melakukan pembunuhan yang memberatkan sesuai pasal 339 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana), menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," Jaksa Sandhy Handika saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 2 November 2015.
Prio didakwa dengan Pasal 339 KUHP dengan kesimpulan terbukti melakukan pembunuhan memberatkan dan sekaligus mencuri harta korban. Jaksa Sandhy juga mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan hukuman Rio, diantaranya merampas nyawa orang lain sekaligus mencuri empat telepon genggam, satu iPad, satu Macbook dan uang tunai Rp 2,8 juta milik korban.
Rio juga memberikan keterangan berbelit-belit dalam persidangan. Selain guru yang seharusnya memberikan teladan pada orang lain namun malah melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Pengacara atau kuasa hukum terdakwa Prio Santoso, Ahmad Ramzy, meminta hakim memberi mereka aktu dua minggu untuk menyiapkan pembelaan. "Saya dan tim akan memberikan pembelaan terhadap terdakwa," kata pengacara Prio Santoso.
Namun, hakim ketua Nelson Sianturi hanya memberi mereka waktu satu minggu. "Kita tunggu. Tidak ada alasan bagi saya belum siap pembelaan jika tunda maka Anda tidak menggunakan hak pembelaan," ujarnya.
Sidang pengadilan akan diundur Rabu 11 November 2015 dengan agenda pembelaan dari Prio.
Deudeuh Alfisahrin ditemukan meninggal dunia di kamar kontrakan di Jalan Tebet Utara 15-C Nomor 28 RT007/10, Tebet Timur, Jakarta Selatan, Sabtu 11 April 2015 sekitar pukul 19.00 WIB.
Polisi kemudian menangkap terdakwa Prio di tempat persembunyiannya di daerah Jonggol, Bogor, Jawa Barat. Prio membunuh korban karena tidak terima korban mengejeknya karena bau badan terdakwa ketika berhubungan seks.
ANTARA