TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya memasang garis polisi di Klinik Chiropractic First yang tersandung kasus malpraktek pasiennya bernama Allya Siska Nadya. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan di dinas kesehatan, klinik tersebut tidak memiliki izin praktek.
"Setelah kami melakukan pengecekan perizinan kliniknya dari dinas terkait, kami mendapatkan fakta bahwa tidak ada izinnya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Komisaris Besar Krishna Murti kepada wartawan di kantornya, Kamis, 7 Januari 2016.
Lebih lanjut, Krishna mengatakan pihaknya juga akan segera mengajukan proses penggeledahan. Selain itu, dalam kasus malpraktek ini, kepolisian akan melebarkan kasus hingga ke praktek pengobatan tanpa izin.
Allya Siska Nadya diduga menjadi korban malpraktek di Klinik Chiropractic First, Pondok Indah Mall. Ibu korban melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2015. Hingga saat ini kasus tersebut masih ditangani polisi.
Meski demikian, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, penyelesaian kasus ini masih memiliki beberapa masalah. Salah satunya keengganan keluarga korban untuk dilakukan autopsi dan visum terhadap jenazah korban.
Klinik Chiropractic sendiri memiliki enam cabang yang buka di pusat-pusat perbelanjaan. Keenam cabang tersebut bertempat di Pondok Indah Mall, FX Mall, Lippo Puri Mall, Taman Anggrek, Grand Indonesia, dan Imperium.
INGE KLARA SAFITRI