Anggota DPRD DKI Diminta Kembalikan Mobil Dinas Akhir Oktober

Reporter

Editor

Selasa, 3 Oktober 2017 18:17 WIB

Ilustrasi gedung DPRD DKI Jakarta. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta diminta mengembalikan mobil dinas paling lambat akhir Oktober 2017. Sekretaris DPRD DKI Muhammad Yuliadi mengatakan permintaan itu telah disampaikan lewat surat edaran.

Penarikan mobil anggota DPRD DKI itu dilakukan sesuai keinginan Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat. Dia minta anggota DPRD DKI mengembalikan mobil dinas sebelum menerima tunjangan transportasi pada bulan November.

"Maksimal akhir pekan keempat Oktober karena kami akan melaksanakan tunjangan transportasi di November. Jadi sebelum 1 November sudah dikembalikan," ujar Yuliadi di Gedung DPRR DKI Jakarta, Selasa, 3 Oktober 2017.

Baca: Djarot Minta Anggota DPRD DKI Kembalikan Mobil Dinas, Sebab...
Tunjangan transportasi bagi anggota DPRD DKI diatur dalam Peraturan Daerah tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD DKI. Adapun peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Semula, kata Yuliadi, memang ada anggota yang meminta agar besar tunjangan transportasi itu lebih tinggi daripada apa yang sudah ditetapkan dalam PP Nomor 18 Tahun 2017. PP tersebut mengatur tiga hal, yaitu tunjangan komunikasi intensif (TKI), reses, dan transportasi.
"Nanti tunggu hasil appraisal (untuk tunjangan transportasi). Itu sebagai koridor aturan penetapan tunjangan anggota dewan. Itu koridor aturan memang diharapkan ketua dan wakil 2.500 cc, untuk anggota 2.200 cc," ujar Yuliadi.
Adapun nominal tunjangan transportasi yang akan diterima oleh anggota dewan akan dicantumkan dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur. Adapun kisaran angka tunjangan yang akan diterima berada pada rentang Rp 18-21 juta untuk 101 anggota dewan.

Baca: Anggaran Fantastis, Djarot Akan Tarik 101 Mobil Dinas DPRD DKI
Yuliadi menuturkan tunjangan transportasi hanya untuk anggota dewan. Ketua dan empat orang wakil tidak mendapatkan tunjangan tersebut lantaran harus menggunakan mobil dinas jabatan yang telah disediakan oleh negara.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Saefullah mengatakan sudah memberikan tawaran tunjangan transportasi pada angka Rp 21,5 juta. Meski begitu, Saefullah masih menunggu hasil penilaian atau appraisal berapa tunjangan yang pantas diterima oleh anggota dewan. Angka estimasi tunjangan sudah masuk dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Perubahan 2017.
"Di APBD P itu sudah diinput di angka Rp 21 juta (per bulan) angkanya ini adalah angka estimasi. Ini kan sedang evaluasi Kemendagri," ujar Saefullah.
Setelah evaluasi tunjangan pengganti mobil dinas itu selama maksimal 14 hari, eksekutif akan membawa hasil evaluasi tersebut lagi ke DPRD untuk dibicarakan kembali. Setelah itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka lagi untuk input penyesuaian tunjangan transportasinya.

Berita terkait

Berita terkait tidak ada