TEMPO.CO, Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, membolehkan aparatur sipil negara memakai mobil dinas untuk mudik Lebaran tahun ini. Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Depok Nina Suzana mengatakan, ada sekitar 200 mobil dinas. Dari pada ditinggal di garasi dan rawan dicuri, mobil tersebut boleh digunakan mudik.
"Asalkan membuat surat izin, kami persilakan mobil dinas digunakan untuk mudik," kata Nina, Selasa, 13 Juni 2017. Pegawai yang boleh menggunakan mobil dinas, kata Nina, wajib bertanggung jawab bila ada kerusakan.
Baca: KPK Imbau Pejabat dan PNS Tak Pakai Mobil Dinas untuk Mudik
“Pemerintah akan lepas tangan bila ada kerusakan yang terjadi selama dipakai mudik Lebaran,” ujar Nina. Menurut Nina, alasan memberi izin kendaraan dinas digunakan mudik Lebaran untuk mengantisipasi potensi pencurian.
Adapun pejabat pemerintah yang diberikan fasilitas mobil, yaitu lurah, camat, sekretris dan kepala dinas. "Kalau kendaraan ditinggal di rumah yang kosong juga rawan dicuri," ujar Nina.
Baca juga: Kota Bekasi Izinkan Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Tapi...
Selain itu, kata Nina, pemerintah membolehkan mobil dinas yang dipinjam 50 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Depok untuk digunakan mudik. "Kalau dewan sifatnya pinjam pakai, dan semuanya ditanggung sendiri oleh dewan," ucap Nina.
IMAM HAMDI