Kasus Bayi Debora, Polisi Tengah Dalami Audit RS Mitra Keluarga
Reporter
Friski Riana
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 6 Oktober 2017 21:18 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terkait dengan kasus kematian bayi Debora, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya telah menerima hasil audit Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dan Ikatan Dokter Indonesia terhadap layanan Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat.
"Hasil audit ini sekarang sedang kami dalami," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Adi Deriyan di kantornya, Jumat, 6 Oktober 2017, terkait dengan kasus bayi Debora.
Baca: Kasus Bayi Debora, RS Mitra Keluarga Restrukturisasi Pimpinan
Adi mengatakan polisi akan memeriksa sejumlah pihak yang terlibat dalam audit tersebut. Nantinya, penyidik akan menyandingkan hasil audit dengan fakta peristiwa. "Apakah benar ada temuan kesalahan dalam hal penanganan atau kesalahan manajemen rumah sakit," ujarnya.
Menurut Adi, keterangan para pihak yang terkait dengan audit diperlukan karena banyak istilah kedokteran yang digunakan sehingga penjelasan istilah itu dapat dipahami penyidik. Selain itu, ada dua jenis audit yang dilakukan pemerintah dan IDI. "Yang satu soal manajemen RS, satu lagi tentang rangkaian tindakan tenaga medis untuk melakukan kegiatan kedokteran terkait dengan ketenagadaruratan," ucapnya.
Sebelumnya, Dinas Kesehatan DKI mengumumkan hasil audit medis dan manajemen terhadap RS Mitra Keluarga Kalideres.
Simak: Diberi Sanksi Meninggalnya Bayi Debora, Ini Komentar RS Mitra Keluarga
Rumah sakit itu tersangkut kasus kematian bayi bernama Tiara Debora Simanjorang. Hasil audit medis menyatakan rumah sakit sudah melakukan penanganan medis sesuai dengan prosedur. Sebab, kondisi bayi Debora sudah parah saat datang ke rumah sakit.
Meski lolos audit medis, terkait dengan kasus kematian bayi Debora itu, pemerintah tetap memberikan sanksi terhadap RS Mitra Keluarga yang tertuang dalam surat keputusan. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengumumkan pemilik RS Mitra Keluarga, PT Ragam Sehat Multifita, dikenai sanksi untuk merestrukturisasi manajemen RS, termasuk pimpinan, sesuai dengan standar kompetensi dalam tenggat paling lama satu bulan sejak surat tersebut dilayangkan.