TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat RS Mitra Keluarga Group Nendya Libriyani mengatakan pihaknya akan berkomitmen menjalankan segala rekomendasi, termasuk sanksi yang dijatuhkan tim investigasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta kepada RS Mitra Keluarga, Kalideres, atas meninggalnya bayi Tiara Debora.
“Kami akan berkomitmen menjalankan rekomendasi yang diberikan tim investigasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” kata Nendya dalam jumpa pers di kantor Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Senin, 25 September 2017.
Nendya berterima kasih atas diberikannya hasil rumusan rekomendasi untuk kepentingan perbaikan RS Mitra Keluarga, Kalideres. “Kami juga sangat menghargai dan menghormati keputusan Dinas Kesehatan DKI Jakarta,” ujar Nendya.
Tim investigasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta melakukan audit medis dan audit manajemen terkait dengan kasus meninggalnya bayi Tiara Debora di RS Mitra Keluarga, Kalideres. Kesimpulannya, RS Mitra Keluarga, Kalideres, belum membuat regulasi tata kelola rumah sakit sesuai tata perundang-undangan.
Oleh karena itu, Dinas Kesehatan menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin operasional RS Mitra Keluarga jika tidak menjalankan dua persyaratan, yakni pemilik RS Mitra Keluarga, Kalideres, PT Ragam Sehat Multifita, harus merestrukturisasi pimpinan sesuai standar kompetensi dalam waktu paling lama satu bulan setelah surat keputusan ditetapkan.
RS Mitra Keluarga, Kalideres, juga harus segera melaksanakan dan lulus akreditasi rumah sakit dalam waktu paling lama enam bulan ke depan. “Jika kedua syarat itu tidak dipenuhi dalam waktu yang ditetapkan, RS Mitra Keluarga, Kalideres, akan segera kami tutup,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Koesmedi.
DEWI NURITA