Tersangka kasus ujaran kebencian Jonru Ginting digiring petugas untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, 7 Oktober 2017. Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya kembali memeriksa Jonru untuk melengkapi berita acara pemeriksaan dalam kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial. TEMPO/Dhemas Reviyanto
TEMPO.CO, Jakarta -Istri pegiat sosial sekaligus tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru Ginting, Hendra Yulianti mengaku tidak tahu-menahu soal postingan-postingan suaminya di media sosial.
Yulianti mengatakan hanya tahu perihal bisnis dagangan online yang digeluti Jonru Ginting. “Postingan-postingan itu saya gak tahu. Saya hampir gak pernah buka Facebook,” kata Yulianti usai menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Selasa, 10 Oktober 2017. Baca : Istri Jonru Ginting Penuhi Panggilan Polisi untuk Diperiksa
Menurutnya, Jonru sudah sekitar empat tahun ini menggeluti usaha online tersebut. Beberapa barang seperti buku dan kaos “#menJonru” menjadi barang yang didagangkan di dunia maya. Istri Jonru Ginting, Hendra Yulianti, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jakarta, 10 Oktober 2017. TEMPO/Zara
Dalam pemeriksaan, penyidik memberikan sekitar 21 buah pertanyaan kepada Yulianti. Pertanyaan yang diberikan seputar kegiatan sehari-hari Jonru dan beberapa akun media sosial miliknya yang dianggap menebar kebencian. “Ada beberapa akun yang ditanyakan penyidik, saya tidak tau soal akun-akun tersebut,” kata Yulianti polos.
Yulianti mulai diperiksa pukul 13.00 hari ini, mundur dua jam dari agenda awal pukul 10.00. Sekitar pukul 17.30 pemeriksaan selesai dan ia keluar bersama beberapa orang kuasa hukum Jonru Ginting.
Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan penyidik Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status Facebook yang dinilai mengandung pelanggaran unsur suku, agama, dan ras.