TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Prabowo Argo Yuwono, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 15 saksi untuk tersangka Jonru Ginting. Pekan ini, pemeriksaan diharapkan selesai agar berkas bisa segera diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. “Hari ini dan besok, penyidik menyusun alat bukti dari halaman satu sampai selesai,” katanya, Senin, 9 Oktober 2017.
Baca: Netizen Simpatisan Jonru Ginting Gelar Penggalangan Dana
Pria yang memiliki nama lengkap Jon Riah Ukur Ginting itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Ia dilaporkan advokat Muannas Alaidid terkait dengan status di akun Facebook-nya. Dalam media sosial itu, ia menulis, “Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.” Muannas menilai kalimat itu mengandung sentimen suku, agama, dan ras.
Polisi sudah meminta keterangan dari Muannas pada 4 September 2017. Sedangkan pemeriksaan terhadap Jonru Ginting dimulai pada 29 September 2017. Polisi juga berencana meminta keterangan dari istri Jonru, Hendra Yulianti, pada Selasa, 10 Oktober 2017.