Sidang Gaby Tewas Tenggelam, Terdakwa Berkukuh 3 Kali Peringatkan

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Dwi Arjanto

Senin, 23 Oktober 2017 17:45 WIB

Sidang pemeriksaan terdakwa di tempat kejadian perkara tenggelamnya Gabriella Sherly Howard atau Gaby, yaitu kolam renang Global Sevilla School, Jakarta Barat, 25 September 2017. TEMPO/Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta -Dalam sidang agenda pembacaan pledoi di PN Jakarta Barat pada hari ini terdakwa Ronaldo Laturette, 37 tahun, berkukuh sudah 3 kali memperingatkan Gabriella Sheryl Howard atau Gaby dan temannya, sebelum peristiwa Gaby tewas tenggelam.

Ronaldo Laturette merupakan guru renang SD Global Sevilla, Jakarta Barat, yang dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan nyawa muridnya, Gabriella Sheryl Howard atau Gaby, usia 8 tahun, melayang karena tenggelam, pada Kamis, 17 September 2015 saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolah tersebut.

Ronaldo yang setiap sidang menggunakan kemeja putih dengan rompi hitam itu hanya menunduk sepanjang berlangsungnya sidang sambil mengepalkan kedua tangan diantara kedua pahanya. Saat hakim ketua menanyakan apakah dia dalam keadaan sehat, dia hanya mengangguk.
Baca : Sidang Kasus Tenggelamnya Siswi Global Sevilla Periksa Terdakwa

Pengacara Ronaldo, Riki Sidabutar, menyampaikan beberapa hal terkait analisis fakta dan fakta hukum untuk membela klien-nya. Diantaranya, dia menyampaikan bahwa terdakwa sudah melakukan tugas pengawasan sebagai guru olahraga, sehingga, menurut dia, terdakwa tidak memenuhi unsur kelalaian yang disebutkan dalam pasal yang dikenakan.

"Terdakwa sudah tiga kali memperingatkan korban bersama dengan tiga temannya untuk tidak masuk ke kolam renang dan meminta korban untuk duduk disamping terdakwa," kata Riki.

Riki mengulang kata itu sebanyak empat kali. Beberapa fakta lain yang menguatkan menurut dia, klien-nya sudah melakukan upaya pertolongan pertama dan sudah meminta maaf kepada keluarga korban dan keluarga korban menerima permintaan maaf klien-nya.

Dia juga menegaskan bahwa Gaby sudah dapat berenang dengan gaya dada selama dua bulan terakhir. Sehingga dia menyimpulkan, terdakwa tidak lalai dalam melakukan tugasnya sebagai guru dan tidak dapat didakwa dengan Pasal 359 KUHP yang menyebutkan barang siapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang.

"Berdasarkan fakta hukum itu, seharusnya terdakwa tidak dihukum dan dibebaskan dengan pemulihan nama baik," kata Riki.

Jaksa Mardiana Yolanda Isabella Silaen meminta waktu satu pekan untuk menganalisis pledoi terdakwa kasus Gaby tewas tenggelam. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 30 Oktober dengan agenda Replik atau jawaban penggugat dalam hal baik terulis maupun juga lisan terhadap jawaban tergugat atas gugatannya. Sidang ditutup, orangtua Gaby keluar lebih dahulu, lalu terdakwa bersama pengacaranya keluar kemudian. Mereka berlalu begitu saja tanpa bertegur sapa.

Berita terkait

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Heru Tewas Tenggelam

10 jam lalu

Lompat ke Sungai Saat Digerebek Polisi, Heru Tewas Tenggelam

Heru Irlangga tewas tenggelam di Sungai Batangserangan. Ia terjun ke sungai ketika melihat polisi datang ke , Dusun 5 Desa Pekubuan, Tanjungpura.

Baca Selengkapnya

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

24 hari lalu

Kakek Pencari Batu Hilang Tenggelam di Sungai Lematang, Basarnas Kerahkan Tim SAR Gabungan

Basarnas Palembang menurunkan satu tim rescue di Pos SAR Pagaralam lengkap dengan peralatan SAR Air ke lokasi pencarian orang hilang tenggelam itu.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

35 hari lalu

Pengunjung Situ Cileunca Pangalengan Tenggelam, Dua Korban Ditemukan Meninggal

Laporan orang tenggelam di Situ Cileunca diterima pada 9 April 2024. Pencarian butuh berhari-hari karena dipengaruhi oleh beberapa faktor.

Baca Selengkapnya

6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

52 hari lalu

6 Jenazah ABK WNI dari Kapal Keoyoung Sun yang Tenggelam Segera Dipulangkan

Keenam jenazah ABK WNI itu, setibanya di Tokyo akan dilakukan pemulasaraan jenazah oleh KBRI Tokyo dan penerbitan dokumen administrasi untuk jenazah.

Baca Selengkapnya

18 Warga Gaza Tewas Akibat Bantuan Via Udara, 12 Diantaranya Tenggelam di Laut

54 hari lalu

18 Warga Gaza Tewas Akibat Bantuan Via Udara, 12 Diantaranya Tenggelam di Laut

Setidaknya 12 warga Palestina tenggelam setelah mereka berenang ke Laut Gaza saat mencoba mendapatkan bantuan yang diterjunkan dari udara

Baca Selengkapnya

Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

57 hari lalu

Kapal Tanker Korea Selatan Tenggelam di Perairan Jepang, 6 WNI Dipastikan Tewas

KBRI Tokyo melaporkan bahwa 6 WNI dipastikan tewas dalam peristiwa tenggelamnya kapal tanker Korea Selatan di perairan Jepang

Baca Selengkapnya

Lagi, Kapal Berbendera Korea Selatan yang Bawa ABK WNI Tenggelam

20 Maret 2024

Lagi, Kapal Berbendera Korea Selatan yang Bawa ABK WNI Tenggelam

KJRI Osaka telah mendapat informasi tenggelamnya kapal berbendera Korea Selatan yang membawa ABK WNI

Baca Selengkapnya

Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

17 Maret 2024

Anak yang Tenggelam di Kali Cirarab Tangerang Ditemukan Siang Ini, Sang Ayah Masih Dicari

Tim SAR gabungan akhirnya menemukan satu dari dua korban yang tenggelam di Kali Cirarab Tangerang pada Ahad siang ini, 17 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

3 Jenazah ABK WNI dari Kapal Ikan di Korea Selatan Diserahkan ke Keluarga

17 Maret 2024

3 Jenazah ABK WNI dari Kapal Ikan di Korea Selatan Diserahkan ke Keluarga

Kementerian Luar Negeri RI memfasilitasi dan menyerahkan ke keluarga tiga jenazah ABK WNI yang tewas tenggelam

Baca Selengkapnya

Banjir Rendam 20 Kelurahan di Kota Palangka Raya, Lima Warga Tenggelam

14 Maret 2024

Banjir Rendam 20 Kelurahan di Kota Palangka Raya, Lima Warga Tenggelam

Hingga saat ini masih ada 16 kelurahan yang terendam banjir.

Baca Selengkapnya