TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Barat akan menggelar sidang lanjutan perkara kematian siswa Sekolah Dasar Global Sevilla, Gabriella Sheryl Howard alias Gaby, yang tewas tenggelam di kolam renang sekolahnya.
Agenda sidang hari ini, Senin, 23 Oktober 2017, adalah pembacaan pleidoi atau nota pembelaan terdakwa Ronaldo Laturette, guru renang SD Global Sevilla, yang dianggap lalai dalam pengawasan sehingga menyebabkan nyawa muridnya melayang.
"Sudah dua pekan sidang dengan agenda pembacaan pleidoi ini ditunda," kata Asip, ayah Gaby, Ahad malam, 22 Oktober 2017.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi dalam kasus Gaby tenggelam itu sedianya digelar pada Senin, 9 Oktober 2017. Namun, karena pengacara terdakwa, Riki Sidabutar, dari kantor advokat Arif Hutami & Partner belum siap dengan pembelaannya, hakim ketua menunda persidangan.
Ketua majelis hakim, Matauseja Erna Marylin, yang memimpin sidang saat itu memberi waktu kepada pengacara terdakwa selama satu pekan untuk mempersiapkan pleidoi. "Pekan lalu juga ditunda karena dua anggota majelis hakim sedang mengikuti tes promosi jabatan," ucap Asip.
Adapun orang tua Gaby selalu hadir ke persidangan, meskipun lebih sering kecewa karena sidang ditunda atau karena hasil yang tak sesuai dengan harapan.
Seperti pada pembacaan rencana tuntutan tiga pekan lalu, saat orang tua Gaby kecewa karena tuntutan jaksa Mardiana Yolanda Isabella Silaen terhadap terdakwa lebih ringan daripada tuntutan awal, yakni 10 bulan penjara.
Sedangkan tuntutan awal adalah 1-5 tahun penjara. Alasan jaksa meringankan tuntutan adalah terdakwa sudah meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut.
Gaby, 8 tahun, meninggal karena tenggelam saat mengikuti pelajaran berenang di kolam renang sekolahnya pada Kamis, 17 September 2015. Guru olahraga Gaby yang bernama Ronaldo Laturette didakwa dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan orang mati.
DEWI NURITA