Nelayan Desa Lontar berdemonstrasi di depan Kantor Gubernur Banten menuntut agar perizinan pengerukan pasir laut untuk pulau reklamasi Jakarta di cabut
TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan akan memeriksa pegawai Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta, Rabu, 8 November 2017. Pemeriksaan terkait dengan dugaan tindak pidana kasus reklamasi pulau di Teluk Jakarta ditangani Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
“Nanti akan kami klarifikasi berdasarkan pajak daerah,” kata Argo, Senin, 6 November 2017. Menurut dia, sampai saat ini pihaknya telah memanggil dan memeriksa sekitar 30 orang pegawai di DKI Jakarta.
“Kita (memanggil) bertahap dari bawah ya, apakah dia ada yang menyuruh? Apakah ada kesepakatan kegiatan?” tutur Argo. Dalam penyidikan kasus reklamasi tersebut, kata dia, polisi akan mencari rangkaian peristiwa dalam kasus reklamasi dan mencari unsur pidananya lewat para saksi. “Artinya, apakah NJOP-nya ada penyelewengan atau tidak,” ujar Argo.
Menurut Argo, ada kemungkinan pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang terkait dengan kasus reklamasi juga akan dipanggil. “Nanti kami tunggu, semua kami periksa,” ucapnya.
Polisi menyelidiki dugaan tindak pidana dalam perizinan dan pengelolaan reklamasi Teluk Jakarta sejak 14 September 2017. Penyelidikan kasus ini dimulai sejak Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan diberitakan akan mencabut sanksi penghentian sementara (moratorium) reklamasi.
Dalam mengusut perkara reklamasi Teluk Jakarta ini, polisi berencana memakai Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
29 September 2023
Reklamasi di Pelabuhan Panjang Lampung Dihentikan, KKP: Izin Tidak Lengkap
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sementara proyek reklamasi milik PT SIM di Pelabuhan Panjang, Lampung. Penghentian dilakukan karena perusahaan itu tidak melengkapi izin yang diperlukan.