TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Tangerang bertindak cepat menangani kasus penganiayaan dan penelanjangan diduga sejoli mesum yang videonya disebar di media sosial dengan menangkap sejumlah pelaku.
Sepasang laki-laki dan perempuan berinisial R, 28 tahun, dan MA (20) digrebek dan dianiaya sejumlah oknum warga di Kampung Kadu, Kelurahan Sukamulya Cikupa, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu tengah malam, 11 November 2017, pukul 23.30 WIB.
"Petugas kami sudah amankan tiga orang yang menjadi biang pelaku penganiaya itu," kata Kepala Polres Kota Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Senin, 13 November 2017.
Alif memastikan orang-orang yang terlibat dalam penggeledahan dan penganiayaan dengan dalih apa pun motifnya harus bertanggung jawab. "Ini tidak dibenarkan main hakim sendiri. Apa pun motifnya. Seharusnya dilaporkan ke Kepala Desa, dan ditangani sesuai prosedural," kata Alif.
Pada malam itu, R dan MA sedang berdua di kontrakan milik Helmi, pada malam itu keduanya digerebek warga.
Setelah keluar rumah kontrakan keduanya diarak dan dipaksa buka baju, RA menangis dan memohon agar tidak diperlakukan kasar. RA yang mengenakan kaus biru dipaksa dengan ditarik bajunya, hingga ia hanya mengenakan celana dalam hitam. Sedangkan R juga dipukuli dan dihajar. Keduanya diarak keliling gang dan terlihat dalam video itu warga termasuk anak-anak merekam dengan ponsel mereka.
Polisi kini masih melakukan pemeriksaan terhadap tiga terduga pelaku G (41), T (44), dan A (37). Ketiganya merupakan warga sekitar lokasi terjadinya peristiwa tersebut.
Sedangkan korban penganiayaan masih dimintai keterangan dan dilakukan visum et repertum guna proses penyidikan lebih lanjut.