Kepala Dokter Letty Pernah Dipukul Pakai Ponsel Sampai...

Selasa, 14 November 2017 10:35 WIB

Foto pernikahan Dokter Ryan Helmi, pelaku penembakan istrinya, Letty Sultri di Azzahra Medical Center, Jakarta Timur. Foto ini ditunjukkan oleh kakak Letty, Afifi Bachtiar. Keduanya menikah pada 2012. Sabtu, 11 November 2017. Tempo/ Repro Zara Amelia

TEMPO.CO, Jakarta - Sebelum dibunuh oleh suaminya, dokter Letty kerap menerima perlakuan kasar dan kekerasan dalam rumah tangga dari dokter Ryan Helmi. Yeti Irma, kakak ipar dokter Letty mengatakan dokter Letty pernah diseret dan hampir dibakar oleh suaminya hingga mengalami trauma. Bahkan dokter Letty sempat tidak berani keluar rumah serta berhenti bekerja selama dua bulan akibat kejadian itu.

Menurut Yeti dan ketua tim kuasa hukum keluarga dokter Letty, Ori Rahman, Helmi juga pernah memukul kepala Letty menggunakan ponsel perempuan itu secara bertubi-tubi. “Handphone-nya itu dipukulkan ke kepala Letty hingga pecah ya, sampai hancur, bertubi-tubi,” kata Ori.

Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berulang kali dilakukan Helmi itu membuat pihak keluarga dokter Letty mengadukan dokter kecantikan itu ke polisi. Tindak kekerasan itu pula yang membuat dokter Letty akhirnya minta cerai.

Baca: Cerita Ojek Online yang Ditumpangi Helmi Usai Tembak Dokter Letty

Sejak kejadian KDRT tersebut hingga kasus penembakan, Yeti menjelaskan bahwa keluarga tersangka yaitu Ryan Helmi belum melakukan komunikasi dan meminta maaf langsung kepada keluarga Letty.

“Sampai sekarang ini juga enggak ada. Enggak ada sama sekali. Dari kejadian KDRT yang terakhir sampai pembunuhan gak ada minta maaf,” kata Yeti.

Dokter Ryan Helmi menembak istrinya, dokter Letty Sultri sebanyak enam kali pada bagian badan sekitar pukul 14.00, Kamis, 9 November 2017. Sebelum kejadian mereka terlibat adu mulut. Dugaan sementara, pembunuhan itu dilatarbelakangi cekcok lantaran Letty meminta cerai setelah lima tahun menikah tapi belum dikaruniai anak.

Advertising
Advertising

Kini tersangka pembunuhan dokter Letty, Ryan Helmi bisa dijerat Pasal 340 dan 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan. Ia juga akan dikenakan Undang-undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

ZUL’AINI FI’ID N. | TD

Berita terkait

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

12 jam lalu

WNI Saling Serang di Korea Selatan, Satu Orang Tewas

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) ditangkap polisi Daegu, Korea Selatan setelah menikam rekan senegaranya hingga tewas dan melarikan diri.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

5 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

5 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

5 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

6 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

6 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

6 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

7 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

7 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya