Hakim Tolak Praperadilan Jonru Ginting, Pengacara Kecewa

Rabu, 22 November 2017 08:52 WIB

Kuasa hukum mendengarkan Hakim tunggal Lenny Wati Mulasima saat membacakan putusan gugatan praperadilan Jon Riah Ukur alias Jonru di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, 21 November 2017. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka ujaran kebencian, Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting, yang tergabung dalam Tim Advokasi Muslim menyatakan tidak puas atas putusan hakim yang menolak praperadilan kliennya. Putusan menolak praperadilan itu dibacakan hakim tunggal Lenny Wati Mulasimadhi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2017.

"Kalau dibilang tidak puas, kami tidak puas," kata Dr Sulistyowati, anggota Tim Advokasi Muslim seusai sidang putusan. Menurut Sulistyowati, hakim tidak mempertimbangkan bahwa tindak pidana kasus ini adalah delik materiil. Dalam delik materiil, harus ada pihak yang merasa dirugikan atas tindakan Jonru yang disebut menyebar kebencian tersebut.

"Ahli mengatakan ini persoalannya materiil, artinya harus ada hal yang ditimbulkan dari ujaran kebencian itu," ucap Sulistyowati.

Baca: Praperadilan Jonru Ginting Ditolak

Senada dengan Sulistyowati, Juju Purwantoro, anggota Tim Advokasi Muslim lain, menuturkan harus ada korban dari tindakan Jonru yang dipidanakan tersebut. "Seharusnya ada suatu akibat dari apa yang diunggah. Tapi hakim tidak mempertimbangkan segi materiil bahwa harus ada unsur korban," kata Juju.

Jonru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru langsung ditahan di Polda Metro Jaya. Setelah ditangkap, kepolisian melakukan penggeledahan rumah Jonru serta menyita laptop, flashdisk, dan beberapa barang bukti lain. Jonru dijerat Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertising
Advertising

Sedangkan Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Agus Rohmat mendukung putusan hakim yang menyatakan persoalan ini bukan merupakan delik materiil. "Sebagaimana hakim tunggal telah membacakan bahwa itu bukan delik aduan (materiil), tapi delik formil. Cukup seseorang mengetahui dan mendengar itu bisa melaporkan," ucap Agus.

Baca: Berkas Perkara Jonru Ginting Sudah di Kejaksaan, Ini Kata Muannas

Jonru Ginting dilaporkan Muannas Alaidid atas tuduhan melakukan ujaran kebencian dengan mengunggah status di Facebook yang dinilai menyinggung suku, agama, dan ras. Dalam statusnya, Jonru menulis, “Indonesia dijajah Belanda dan Jepang pada 1945, tapi pada 2017 dijajah etnis Cina.” Muannas telah diperiksa penyidik pada Senin, 4 September 2017, kemudian menyusul pemeriksaan saksi Guntur Romli dan Slamet Abidin.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

3 Mei 2018

Pelapor Jonru Dampingi Korban #2019GantiPresiden Lapor Komnas

Susi mengadu ke Komnas Perempuan untuk memberi pelajaran kepada generasi muda. Pelapor Jonru dan anggota PSI mendukung laporan #2019GantiPresiden.

Baca Selengkapnya