Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri
TEMPO.CO, Depok - Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang meminta harta milik para tersangka disita negara. Seharusnya barang tersebut dikembalikan kepada para nasabah.
"Korban-korban ini yang memiliki hak terhadap barang-barang tersebut," kata Deni saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 November 2017.
Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto alias Dumeri, dituntut jaksa penuntut umum hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan penjara. Barang-barang milik Salman akan disita negara.
Kendati dalam dakwaan pidana barang menjadi sitaan negara, kata Deni, seharusnya JPU juga memperhatikan bahwa sebelum sidang pidana kasus penipuan ini, pengadilan niaga di PN Jakarta Pusat telah menyatakan Pandawa Group pailit. "Kami masih berkeyakinan majelis hakim akan mempertimbangkan itu, karena putusan itu bersifat lex specialis sehingga barang dikembalikan kepada korban," ujarnya.
Deni menyebut seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap barang sitaan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan niaga. Hal ini yang tidak terlihat dalam tuntutan JPU. "Kurator dan hakim pengawas pasti akan mengajukan keberatan, sehingga kami yakin vonis majelis hakim mengembalikan ke para korban," katanya.
Namun Deni mengapresiasi tuntutan yang telah diajukan JPU kepada para tersangka kasus penipuan Koperasi Pandawa. Tuntutan 14 tahun untuk pendiri sekaligus bos Pandawa sudah bagus karena tuntutan maksimal 20 tahun. "Kami harap vonis hakim tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU."
Salman Nuryanto dan 26 tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.
Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Kasus ke-27 tersangka dibagi ke dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman di berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
16 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.