Korban Penipuan Kasus Pandawa Kecewa Harta Disita Negara

Jumat, 24 November 2017 12:48 WIB

Polda Metro Jaya gelar barang bukti kasus penipuan Pandawa Grup. TEMPO/Inge Klara Safitri

TEMPO.CO, Depok - Juru bicara nasabah korban penipuan Pandawa Group, Deni Andrian, kecewa atas tuntutan jaksa kasus Pandawa yang meminta harta milik para tersangka disita negara. Seharusnya barang tersebut dikembalikan kepada para nasabah.

"Korban-korban ini yang memiliki hak terhadap barang-barang tersebut," kata Deni saat dihubungi Tempo, Jumat, 24 November 2017.

Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Depok, pendiri Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group, Salman Nuryanto alias Dumeri, dituntut jaksa penuntut umum hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider enam bulan penjara. Barang-barang milik Salman akan disita negara.

Baca: Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Kendati dalam dakwaan pidana barang menjadi sitaan negara, kata Deni, seharusnya JPU juga memperhatikan bahwa sebelum sidang pidana kasus penipuan ini, pengadilan niaga di PN Jakarta Pusat telah menyatakan Pandawa Group pailit. "Kami masih berkeyakinan majelis hakim akan mempertimbangkan itu, karena putusan itu bersifat lex specialis sehingga barang dikembalikan kepada korban," ujarnya.

Deni menyebut seharusnya dilakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap barang sitaan dengan mempertimbangkan putusan pengadilan niaga. Hal ini yang tidak terlihat dalam tuntutan JPU. "Kurator dan hakim pengawas pasti akan mengajukan keberatan, sehingga kami yakin vonis majelis hakim mengembalikan ke para korban," katanya.

Namun Deni mengapresiasi tuntutan yang telah diajukan JPU kepada para tersangka kasus penipuan Koperasi Pandawa. Tuntutan 14 tahun untuk pendiri sekaligus bos Pandawa sudah bagus karena tuntutan maksimal 20 tahun. "Kami harap vonis hakim tidak berbeda jauh dengan tuntutan JPU."

Baca: Sindir Hakim, Korban Kasus Pandawa Nyanyikan Panggung Sandiwara

Salman Nuryanto dan 26 tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, 5 di antaranya wanita. Kasus ke-27 tersangka dibagi ke dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman di berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa lain merupakan para agen yang telah mencapai level Diamond dan Leader di Koperasi Pandawa.

Berita terkait

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

2 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

4 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

4 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

5 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

9 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

16 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

19 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

21 hari lalu

Dosen di Malaysia Tuding Guru Besar Unas Praktik Penipuan dan Jurnal Predator

Disebutkan, ada sedikitnya 24 dosen dari Universiti Malaysia Terengganu yang telah dicatut namanya dalam sejumlah makalah Guru Besar Unas ini.

Baca Selengkapnya

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

22 hari lalu

'Crazy Rich' Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati untuk Kasus Penipuan Senilai Rp 200 T

Wanita 'Crazy Rich' Vietnam dijatuhi hukuman mati atas perannya dalam penipuan keuangan senilai 304 triliun dong atau sekitar Rp 200 T.

Baca Selengkapnya

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

27 hari lalu

Waspada Penipuan Bermodus Belanja Online Menjelang Lebaran

Hati-hati penipuan melalui percakapan teks yang mengatasnamakan kurir dalam fitur pesan instan saat menggunakan platform belanja online.

Baca Selengkapnya