Salman Dituntut 14 Tahun Bui, Ini Kata Pengacara Kasus Pandawa

Jumat, 24 November 2017 14:14 WIB

Bos Pandawa Group Salman Nuryanto alias Dumeri dituntut hukuman 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Negeri Kota Depok Kamis 23 November 2017. TEMPO/Irsyan

TEMPO.CO, Depok - Kuasa hukum kasus Pandawa, Ramjahif Pahisa Gorya Viver, menilai tuntutan dari jaksa penuntut umum untuk kliennya, Salman Nuryanto alias Dumeri, terlalu berat. JPU menuntut Salman dengan kurungan 14 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.

"Kami akan susun pleidoi untuk membantah dalil yang dipakai menuntut klien kami," kata Ramjahif saat ditemui di Pengadilan Negeri Kota Depok, Kamis, 23 November 2017.

Menurut Ramjahif, tim kuasa hukum masih berkeyakinan bahwa vonis untuk bos Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Mandiri Group itu akan jauh lebih ringan daripada tuntutan JPU. Namun majelis hakim hanya memberikan waktu seminggu kepada mereka untuk menyusun pembelaan. "Tadi sempat komplain karena jaksa untuk menyusun berkas penuntutan membutuhkan waktu lebih," ucapnya.

Baca: Penipuan Kasus Pandawa, 26 Leader Diancam 11 Tahun Penjara

Tim kuasa kasus Pandawa akan berembuk agar bisa menyelesaikan pleidoi secepatnya. "Idealnya waktu yang dibutuhkan dua-tiga minggu dengan jumlah tersangka yang banyak," ujarnya.

Bos Pandawa Group, Salman Nuryanto, dan 26 tersangka lain dalam kasus Pandawa dijerat Pasal 46 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 69 UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Dalam kasus penipuan yang dilakukan Koperasi Pandawa pimpinan Salman, ada 27 tersangka, lima di antaranya wanita. Ke-27 tersangka dibagi dalam lima berkas perkara dan menempatkan Salman dengan berkas perkara terpisah. Adapun 26 terdakwa Kasus Pandawa yang lain merupakan para agen dengan level Diamond dan leader di Koperasi Pandawa.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

4 jam lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

6 jam lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

19 jam lalu

Kemenperin Periksa Pejabat Terlibat Penipuan SPK Fiktif, Terbongkar karena Aduan Pihak Ketiga

Seorang pejabat di Kemenperin menyalahgunakan jabatan untuk membuat SPK fiktif.

Baca Selengkapnya

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

5 hari lalu

4 Tips Hindari Jadi Korban Penipuan Transaksi Digital

Berikut empat tips agar terhindar dari modus penipuan transaksi digital. Contohnya pinjaman online dan transaksi digital lain.

Baca Selengkapnya

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

6 hari lalu

Beredar SPDP Korupsi di Boyolali Jawa Tengah, Ini Klarifikasi KPK

Surat berlogo dan bersetempel KPK tentang penyidikan korupsi di Boyolali ini diketahui beredar sejumlah media online sejak awal 2024.

Baca Selengkapnya

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

6 hari lalu

Marak WNI Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengantin di Cina, KBRI Ungkap Modusnya

Banyak WNI yang diiming-imingi menjadi pengantin di Cina dengan mas kawin puluhan juta. Tak semuanya beruntung.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

7 hari lalu

Begini Cara Memblokir SMS Spam atau Penipuan

Jika Anda tak ingin menerima SMS spam atau penipuan, lakukan ikuti langkah berikut.

Baca Selengkapnya

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

11 hari lalu

Vietnam Penjarakan Konglomerat Lagi, Pengusaha Minuman Terjerat Penipuan Rp 648 M

Vietnam kembali melakukan tindakan keras dalam pemberantasan korupsi dengan memenjarakan konglomerat minuman ringan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

18 hari lalu

Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen

Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.

Baca Selengkapnya

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

21 hari lalu

Kelola Penggunaan Media Sosial agar Tidak Stres dengan Tips Berikut

Berikut beberapa tips untuk meminimalkan dampak penggunaan media sosial terhadap tingkat stres pada peringatan Bulan Kesadaran Stres.

Baca Selengkapnya