Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Dwi Arjanto
Jumat, 15 Desember 2017 19:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Polisi menangkap tujuh orang tersangka yang terlibat dalam sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.
Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nico Afinta mengatakan mengatakan dalam kasus ini polisi menemukan dua tindak pidana terkait pemalsuan data dan memperjualbelikan kendaraan leasing dengan data palsu tersebut.
"Kami tangkap tujuh orang yang terlibat dalam kasus ini. Dan masih ada tersangka lain yang sedang diburu polisi," kata Nico di Polda Metro Jaya, Jumat, 15 Desember 2017.
Baca : Polisi Tangkap 8 Pemalsu Dokumen di Pasar Pramuka
Ketujuh tersangka berinisial, SA (52), THS (49), SG (43), BW (33), SG (48), IS (56) dan AT (44). Kasus pemalsuan dan penadahan berkas dan kendaraan leasing ini terungkap saat operasi gabungan Polda Metro Jaya pada 29 November lalu di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Saat itu, polisi mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza tahun 2013, yang menggunakan STNK palsu.
Dari hasil pemeriksaan pengemudi, diperoleh keterangan bahwa mobil tersebut berasal dari seorang. Setelah ditelusuri kepada penjual lainnya, polisi menangkap tersangka berinisial SA. "Tersangka SA mempunyai peran pemalsu identitas, penadah dan pelaku penipuan," ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka sejak Mei-November 2017 sudah melakukan jual beli kendaraan berbagai jenis yang statusnya kendaraan leasing. "Mobil ini dibeli dengan data palsu oleh tersangka," kata Nico.
Kepala Subdit Ranmor Polda Metro Jaya Anjun Komisaris Besar Antonius Agus menuturkan jaringan tersangka cukup terorganisir. Bahkan, tersangka mempunyai pemodal untuk mendanai uang muka kredit mobil. "Tersangka menjual mobil leasing yang dia kredit setengah harga ke pembeli yang menjadi korbannya," ucapnya.
Agus mengatakan dengan identitas palsu SA bisa mengambil 15 mobil kredit di leasing yang berbeda. Dari para tersangka polisi mendapatkan 300 STNK palsu. Mobil hasil kejahatan para tersangka dijual setengah harga kepada para korbannya. "Mereka (korban) akan berhubungan dengan para perantara atau calo dari sindikat ini," ucapnya.
Awalnya, pembeli kendaraan sindikat SA akan diberikan STNK asli. Selanjutnya, SA akan memesan STNK palsu dari tersangka SG. "Dan tersangka BW akan membuat STNK palsu."
Agus mengatakan STNK palsu tersebut akan diserahkan sebagai STNK palsu yang telah dibalik nama atas nama pembeli. "Penadah kendaraan ini ada dari dua ormas (organisasi masyarakat)," ucapnya.
Modus penipuan tersangka dengan menyampaikan kepada pembeli bahwa kendaraan tersebut dijual dengan harga normal dengan pembayaran dalam dua tahap.
Pada tahap pertama pembayaran dari pembeli mobil yang dijual tersangka sekitar 50-60 persen, dan menjanjikan bahwa STNK bisa dibalik nama atas nama pembeli. "BPKB akan diserahkan setelah dilakukan pembayaran tahan kedua setelah empat sampai lima tahun," ujar Agus soal sindikat dengan modus pemalsuan surat-surat kendaraan itu.