TEMPO.CO, Jakarta - Polisi meringkus delapan pembuat dokumen palsu di Pasar Pramuka Pojok di Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat. Dokumen yang mereka palsukan antara lain kartu tanda penduduk, kartu keluarga, ijazah, dan buku tabungan.
"Inilah muara tiap kejahatan penipuan selama ini," kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Ajun Komisaris Besar Herry Heryawan, Ahad, 22 November 2015.
Delapan tersangka itu adalah TH, NI, JL alias L, MA, KAR, IK, dan JUN, serta AA. Mereka semua pemilik kios yang menjadi tempat pembuatan dokumen-dokumen palsu tersebut. Pembuatan dokumen dilakukan setelah ada pesanan. Pemesan bisa datang sendiri ke kios mereka atau melalui perantara.
Para tersangka memang memiliki keahlian dalam bidang percetakan. Dokumen yang mereka buat sangat mirip dengan yang asli. "Secara kasat mata, ini 100 persen mirip," ujar Herry.
Menurut Herry, dalam sebulan, para tersangka bisa mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5-10 juta. Adapun barang bukti yang disita berupa blangko kosong dari dokumen-dokumen yang dipalsukan dan sejumlah alat percetakan.
Para pelaku kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Mereka diancam Pasal 264 dan atau 263 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun.
DIKO OKTARA