Ahok Dapat Remisi, Pakar Hukum: Pastikan Dulu Mako Brimob itu LP

Reporter

Alfan Hilmi

Editor

Ali Anwar

Selasa, 19 Desember 2017 18:35 WIB

Sidang kasus tuduhan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi topik yang paling dicari di Google. Topik lainnya yang terpopuler Google sepanjang 2017 yaitu, kedatangan Raja Salman, Pilkada DKI, lagu Surat Cinta untuk Starla, dan SEA Games 2017. REUTERS

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia, Mudzakir, mengatakan pemberian remisi untuk Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok perlu dipertanyakan landasan hukumnya. Alasannya, Ahok tidak ditempatkan di lembaga pemasyarakatan (LP),tetapi di Markas Komando Brigade Mobile Kelapa Dua, Depok.

“Pertanyaannya, Ahok itu sedang menjalani hukuman penjara atau belum? Karena secara prinsip seharusnya pelaksanaan hukuman itu di lembaga pemasayarakatan, bukan Mako Brimob,” ujar Mudzakir kepada Tempo, Senin, 18 Desember 2017.

Mudzakir mengatakan, tidak ada landasan hukum yang menyatakan Mako Brimob bisa menjadi tempat untuk menjalani hukuman pidana. Menurut Mudzakir, berhak atau tidaknya Ahok mendapatkan remisi harus dipastikan dulu apakah Mako Brimob bisa dikategorikan sebagai tempat pelaksanaan pidana penjara atau tidak.

Baca juga: Peluang Ahok dan Anies dalam Pilpres 2019

Mudzakir mengimbau aparat untuk memperlakukan Ahok seperti narapidana lain, yakni ditempatkan di lembaga permasyarakatan. Ia mengatakan jika alasannya adalah keselamatan, maka Ahok bisa dipindahkan ke lembaga pemasyarakatan di derah lain. “Kalau misalnya ada ketakutan ia dimasukkan penjara di Jakarta, kan di penjara daerah juga bisa,” kata Mudzakir.

Advertising
Advertising

Untuk mendapatkan remisi seorang narapidana harus memenuhi syarat-syarat khusus, salah satunya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana selama enam bulan. Persyaratan berkelakuan baik harus dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, atau terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi.

Peraturan terkait remisi diatur dalam Undang-Undang nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Selain itu, remisi diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Keputusan Presiden nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, serta Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan PP nomor 99 Tahun 2012.

Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan kliennya akan mendapatkan remisi pada 25 Desember 2017. Ahok, yang divonis dua tahun penjara untuk kasus penistaan agama, akan mendapatkan potongan masa tahanan pada hari raya Natal.

Menurut Wayan, Ahok telah menjalani hukuman selama lebih dari enam bulan. Selama menjalani hukuman penjara, Ahok juga berkelakuan baik dan menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan. "Jadi Ahok telah memenuhi syarat administrasi untuk mendapatkan remisi," kata Wayan saat dihubungi Tempo, Ahad, 17 Desember 2017.

Berita terkait

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

2 hari lalu

Ahok Kritik Penonaktifan NIK KTP Jakarta: Jangan Merepotkan Orang

Bulan lalu, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri.

Baca Selengkapnya

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

2 hari lalu

Cerita Ahok Soal Ide Bangun Parkir Bawah Tanah Monas untuk Atasi Kemacetan Jakarta

Mantan Gubernur DKI Jakarta Ahok mengatakan konsep tempat parkir bawah tanah Monas ini sempat masuk gagasannya.

Baca Selengkapnya

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

5 hari lalu

4 Wajah Lama Ini Kembali Muncul dalam Bursa Bakal Calon Gubernur Pilkada 2024

Sejumlah nama bakal calon gubernur di Pilkada 2024 sudah mulai bermunculan, termasuk 4 wajah lama ini. Siapa saja mereka?

Baca Selengkapnya

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

6 hari lalu

Pakar Sebut Ahok Masih Berminat Maju di Pilkada Jakarta, Apa Alasannya?

Ahok akan bersaing dengan sejumlah nama populer dalam Pilkada Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

9 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

11 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

40 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

40 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

55 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

58 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya