Anggota FPI Tersangka Persekusi di Bekasi Ditahan di Polda Metro

Reporter

Imam Hamdi

Selasa, 2 Januari 2018 13:31 WIB

Puluhan laskar FPI mendatangi kantor Polres Metro Bekasi Kota untuk menanyakan tindak lanjut permohonan penangguhan penahanan tersangka BG pada Sabtu malam, 30 Desember 2017. FOTO:Tempo/Adi Warsono

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Argo Yuwono, mengatakan anggota Dewan Pimpinan Cabang Front Pembela Islam atau FPI Pondok Gede, Boy Giadria, yang disangka menjadi pelaku persekusi, ditahan di Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin.

"Iya benar sudah dititipkan di Polda Metro sejak Sabtu kemarin," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 2 Januari 2018.

Baca juga: Penjelasan FPI Bekasi Soal Persekusi Tukang Obat

Saat dihubungi Senin kemarin, Argo membantah kabar tersebut. “Oh tidak ada di Polda, masih di Polres Bekasi itu,” ujarnya. Namun Argo kemudian meralat pernyataannya dengan menyebutkan Boy telah dititipkan di Polda Metro Jaya.

"Kemarin (wartawan) tanyanya kasus dilimpahkan ke Polda," ucapnya. "Lalu saya jawab belum."

Penahanan di Polda, kata dia, hanya penitipan dari Kepolisian Resor Bekasi Kota. Sedangkan kasusnya tetap ditangani Polres Kota Bekasi. "Yang tangani tetap Polres Bekasi. Penahanan dititipkan ke Polda," tuturnya.

Kapolres Kota Bekasi Komisaris Besar Indarto mengatakan pemindahan Boy ke Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan. Boy menjadi tersangka perusakan obat ketika mendatangi toko obat ilegal di Jatibening, Pondok Gede, Kota Bekasi, Rabu, 27 Desember 2017.

"Obat dimasukkan ke dalam ember berisi air," kata Indarto kepada Tempo.

Menurut Indarto, selain melakukan perusakan, Boy, yang merupakan Wakil Kepala Bidang Hisbah FPI, juga dijerat dengan dugaan perbuatan melawan hukum atau persekusi. Sebab, Boy dianggap melakukan pemaksaan ketika datang ke toko ilegal tersebut bersama anggotanya.

Berdasarkan informasi yang didapat Tempo, paksaan itu berupa meminta pemilik obat ilegal dan kedaluwarsa berinisial H membuat surat pernyataan. Surat pernyataan tersebut ditujukan agar ia tidak menjual obat keras ilegal kembali, apalagi ke anak di bawah umur.

"Perbuatannya melawan hukum," kata Indarto. Pengurus FPI tersebut dikenakan Pasal 170 dan 335 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindakan perusakan dan pemaksaan. Ia terancam kurungan lima tahun penjara.

IMAM HAMDI | ALFAN HlLMI

Berita terkait

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

19 hari lalu

Kecelakaan Maut Terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek, Pernah Terjadi Pula Tragedi Unlawful Killing di KM 50

Tol Cikampek Kilometer atau KM 50-an kembali menjadi lokasi tragedi. Sebuah kecelakaan maut terjadi di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek pada arus mudik lalu

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

14 Februari 2024

Rizieq Shihab Sudah Menonton Film Dirty Vote, Sesalkan Tiga Pakar Hukum dan Sutradaranya Dipolisikan

Mantan pemimpin FPI Rizieq Shihab menyesalkan pakar hukum tata negara yang menjelaskan kecuarangan pemilu di Dirty Vote dilaporkan ke polisi.

Baca Selengkapnya

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

9 Februari 2024

Rizieq Shihab Didatangi 4 Polisi dari Mabes Polri dan Polda Metro untuk Cooling System Jelang Pemilu

Rizieq Shihab mengatakan inilah untuk pertama kalinya ada polisi yang berani mendatangi dirinya usai insiden penembakan KM50.

Baca Selengkapnya

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

21 Januari 2024

Viral Seorang Ayah di Depok Curhat Penculikan Anak di Medsos, Ini yang Terjadi

Warga Kota Depok, Bagus Dwi Prasetyo, 35 tahun, curhat di media sosial mengenai penculikan anak bungsunya. Dia minta maaf.

Baca Selengkapnya

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

15 Januari 2024

Cerita Warga Depok Diduga Korban Rentenir, Pinjam Rp 20 Juta Jadi Setengah Miliar

Maksud hati hendak merahasiakan utangnya ke terduga rentenir dari keluarga karena malu, sekarang malah seluruh masyarakat sekitar tahu semua.

Baca Selengkapnya

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

2 Januari 2024

Rawan Persekusi Pendukung Capres, Relawan Ganjar Dianiaya Oknum TNI dan Relawan Prabowo Ditembak OTK

Sejumlah Relawan Ganjar dianiaya anggota TNI AD di Boyolali, Jawa Tengah. Sebelumnya, pendukung Prabowo-Gibran di Sampang, Madura ditembak OTK.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Pelayat Padati Rumah di Petamburan

Rumah pribadi Rizieq Shihab di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, terpantau dipadati oleh para pelayat pada Sabtu malam ini, 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

16 Desember 2023

Istri Rizieq Shihab Meninggal, Ini Rencana Salat dan Pemakamannya

Istri dari Muhammad Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun binti Fadhil bin Yahya, meninggal pada hari ini, Sabtu 16 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

16 Desember 2023

Mirip Nama Hotman Paris, Apa Itu Program Hotline Paris yang Ditawarkan Anies Baswedan?

Capres Anies Baswedan berjanji membuat program Hotline Paris jika terpilih jadi presiden dalam Pilpres 2024. Mirip nama Hotman Paris, Apa Itu?

Baca Selengkapnya

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

14 Desember 2023

Ini Peristiwa KM 50 yang Ditanyakan Anies Baswedan kepada Ganjar Saat Debat Capres

Salah satunya pertanyaan Anies Baswedan kepada Ganjar saat debat capres soal peristiwa KM 50. Tempo bikin film dokumenter Kilometer 50.

Baca Selengkapnya