Rumah Cimanggis, Pemerhati Sejarah Depok Kritik Jubir Wapres

Sabtu, 20 Januari 2018 11:48 WIB

Kondisi Rumah Cimanggis Depok, bangunan bersejarah yang dibangun pada masa VOC pada akhir abad ke-18, yang memprihatinkan, Ahad, 7 Januari 2018. Tempo/Juli Hantoro.

TEMPO.CO, Depok -Koordinator Depok Herritage Community Ratu Farah Diba meminta kepada Husein Abdullah sebagai juru bicara Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk membaca petisi Selamatkan Situs Sejarah Rumah Cimanggis Depok Abad 18 yang diumumkan Komunitas Sejarah Depok di Change.Org pada 23 Desember 2017.

Pengumuman mengenai kegiatan Jalan dan Gowes Bareng Selamatkan Rumah Cimanggis 7 Januari 2018 tentu akan tahu bahwa perhatian para sejarawan di depok setidaknya sudah ada sejak 2011.

“Saat itu kami mendaftarkan rumah Cimanggis ke kantor BPCB (Badan Pelestari Cagar Budaya) Serang yang mendapat No. 007.02.24.04.11. Jadi tujuh tahun lebih sebelum heboh UIII. Pendaftaran ke BPCB Serang itu pun tindak lanjut dari kerja mengiventarisasi situs sejarah di Depok yang kami lakukan pada 2012” ujar Farah Diba kepada Tempo Sabtu, 20 Januari 2018.
Baca : Rumah Cimanggis Telah Lama Didaftarkan Sebagai Cagar Budaya

Menurut Farah Diba kami para sejarawan dan masyarakat Depok tentu tidak perlu repot melakukan upaya-upaya memperhatikan, menginventarisasi, mengumpulkan informasi kesejarahan dan mendaftarkan situs sejarah jika pemerintah menjalankan amanah Undang-Undang Cagar Budaya Nomor 10 tahun 2011.

“Jelas sekali disebutkan didalamnya yaitu bahwa untuk melestarikan cagar budaya, negara bertanggung jawab dalam pengaturan pelindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya” ujarnya.

Kordinator Forum Komunitas Hijau Depok Heri Syaefudin juga ikut menanggapi pernyataaan dari Husein Abdullah. "Seharusnya kami yang bertanya mengapa tiba-tiba saja dan tanpa pernah ada sosialisasi dengan warga Depok tahu-tahu akan dibangun pusat peradaban Islam melalui Universitas Islam Internasional Indonesia," kata dia.

Padahal dalam RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Depok kawasan RRI itu adalah Ruang Terbuka Hijau. “Santer terdengar justru berita pada tahun 2015 kawasan itu oleh Walikota Nurmahmudi disosialisasikan sebagai arboretum atau hutan kota yang bisa menjadi paru-paru dunia” ungkap Heri lagi.
Simak juga : BPN: Area Kampus UIII Dekat Rumah Cimanggis Tak Bersertifikat

Heri menambahkan RTH diperlukan sekali oleh Depok untuk memenuhi 30 persen kewajiban RTH (Ruang Terbuka Hijau) yang saat itu baru bisa dipenuhi 9 persen RTH Publik.

“Sekaligus bisa difungsikan sebagai kawasan resapan yang menahan run off jika musim hujan tiba dan dengan demikian mengurangi kemungkinan banjir ke Jakarta” tuturnya.

Sebelumnya Juru Bicara Wakil Presiden Husein Abdullah mengatakan Rumah Cimanggis sebelumnya kurang mendapatkan perhatian dari para sejarawan.
Belakangan, setelah akan dihancurkan untuk pembangunan UIII mendadak banyak sejarawan yang meminta pemerintah mempertahankannya. “Menjadi pertanyaan, kenapa justru di saat kawasan sekitarnya akan dibangun pusat peradaban Islam, barulah diributkan Rumah Cimanggis” ungkapnya.

Berita terkait

Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di Depok

27 November 2022

Dubes Belanda Ingin Rumah Cimanggis jadi Wisata Sejarah Belanda di Depok

Dubes Lambert Grijns telah mengunjungi Rumah Cimanggis dengan didampingi Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono.

Baca Selengkapnya

Ikon Sejarah, Rumah Cimanggis Peninggalan Belanda di Kampus UIII Direhabilitasi

8 Mei 2021

Ikon Sejarah, Rumah Cimanggis Peninggalan Belanda di Kampus UIII Direhabilitasi

PUPR tengah menata bangunan kawasan pusaka Rumah Cimanggis Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di Depok

Baca Selengkapnya

Rumah Cimanggis Bakal Direvitalisasi Awal Tahun 2020

23 Oktober 2019

Rumah Cimanggis Bakal Direvitalisasi Awal Tahun 2020

Ditetapkan sebagai cagar budaya, Rumah Cimanggis bakal segera direnovasi dengan menggandeng Pusat Dokumentasi Arsitektur Indonesia.

Baca Selengkapnya

UIII dan Rumah Cimanggis, Ridwan Kamil: Terkendala Bangunan Liar

9 Oktober 2018

UIII dan Rumah Cimanggis, Ridwan Kamil: Terkendala Bangunan Liar

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sudah menerbitkan Surat Keputusan pembentukan tim terpadu untuk menertibkan lahan UIII dan Rumah Cimanggis di Depok.

Baca Selengkapnya

Komaruddin Hidayat: Rumah Cimanggis Depok Jadi Bagian Kampus UIII

9 Oktober 2018

Komaruddin Hidayat: Rumah Cimanggis Depok Jadi Bagian Kampus UIII

Komaruddin Hidayat mengatakan Rumah Cimanggis di Kota Depok dipastikan tidak dirobohkan, bahkan direstorasi sebagai bagian dati kampus UIII.

Baca Selengkapnya

Rumah Cimanggis Depok Diusulkan Menjadi Museum Hindia Belanda

1 Oktober 2018

Rumah Cimanggis Depok Diusulkan Menjadi Museum Hindia Belanda

Bangunan peninggalan Gubernur Jenderal Vereenigde Oostindische Compagnie (VOC) atau Rumah Cimanggis ditetapkan sebagai cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

1 Oktober 2018

Rumah Cimanggis Resmi Cagar Budaya, Tim Ahli: Ada 12 Rekomendasi

Ketua Tim Ahli Cagar Budaya Jawa Barat Lutfi Yondri menyebut ada 12 poin rekomendasi hasil kajian kepada Pemerintah Kota Depok ihwal Rumah Cimanggis.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

28 September 2018

Wali Kota Depok Tetapkan Rumah Cimanggis Sebagai Cagar Budaya

Rumah Cimanggis di Depok akhirnya resmi menjadi cagar budaya setelah sempat terancam dirobohkan dalam proyek pembangunan kampus UIII.

Baca Selengkapnya

Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

20 Juli 2018

Pemkot Depok Didesak Sahkan Rumah Cimanggis Jadi Cagar Budaya

Pasca pencurian ornamen angin-angin Rumah Cimanggis, Komunitas Sejarah Depok mendesak kepada pemerintah secepatnya menetapkan menjadi cagar budaya.

Baca Selengkapnya

Kenapa Ornamen Rumah Cimanggis yang Dicuri Diserahkan ke Banten ?

17 Juli 2018

Kenapa Ornamen Rumah Cimanggis yang Dicuri Diserahkan ke Banten ?

Komunitas Sejarah Depok akan menyerahkan bovenlicht Rumah Cimanggis yang telah dicuri kepada BPCB Banten.

Baca Selengkapnya