TEMPO.CO, Depok - Komunitas Sejarah Depok akan menyerahkan bovenlicht Rumah Cimanggis yang telah dicuri kepada Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten. Penyerahan lubang angin atau bovenlicht berukuran 1,5 x1,6 meter ini sesuai dengan petunjuk Undang-undang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010.
Baca: Ornamen Ventilasi Berusia 250 Tahun di Rumah Cimanggis Dicuri
“Rumah Cimanggis tersebut sudah terdaftar sejak 2011 di BPCB Banten dan mendapatkan Nomor 007.02.24.04.11,” ujar perwakilan KSD, Ferdy Jonathan kepada Tempo, Selasa 17 Juli 2018.
Menurut Ferdy, KSD mengundang sejumlah lembaga untuk menyaksikan penyerahan ornamen dari situs sejarah itu. Lembaga yang dimaksud yakni Kementerian Agama, Pelestarian Cagar Budaya dan Permuseuman Kementerian Pendidikan dan Budaya, Walikota Depok, DPRD Depok, dan Polresta Depok.
Sejarawan Ratu Farah Diba (kiri) dan mahasiswa saat meninjau bangunan bersejarah "Rumah Cimanggis" di Depok, 28 Januari 2018. Pemerintah berencana membangun Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan tersebut. ANTARA
“Selain itu juga kami ingin menginformasikan bahwa pasca terjadinya pencurian angin-angin Rumah Cimanggis pada 25 Juni 2018, kondisi keamanan situs sejarah itu tampaknya bukan semakin mendapat perhatian dan ditingkatkan penjagaannya,” ucap dia.
Pencurian itu belum juga menyadarkan pemerintah Depok bahwa nasib situs sejarah Rumah Cimanggis dalam bahaya yang nyata. Banyak kasus hancurnya rumah-rumah bersejarah selalu dimulai dari pembiaran atas pencurian dan perusakan atas bagian-bagian istimewanya oleh aksi pencurian.
Ferdi mengatakan KSD menyesalkan bahwa setelah polemik ramai terkait nasib Rumah Cimanggis, peletakan batu pertama untuk proyek strategis nasional Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) tetap dilakukan. "Tidak cukup untuk menggerakkan upaya serius menyelamatkan Rumah Cimangis,” ujarnya.
Baca: Groundbreaking UIII, Jokowi Diminta Perhatikan Rumah Cimanggis
Iklan
Anggota KSD Logo Situmorang mengatakan nasib Rumah Cimanggis makin memprihatinkan tanpa ada pengamanan yang serius. Bahkan Pemerintah Kota Depok belum juga tergerak mengeluarkan surat penetapan Rumah Cimanggis sebagai cagar budaya.
“Padahal telah ada rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB),” ujarnya.
Menurut dia, pihak Kementerian Agama yang diserahi negara mengelola lahan Radio Republik Indonesia yang menjadi lokasi Rumah Cimanggis juga tidak merespons pencurian yang terjadi.
Sebagai bentuk tanggung jawab maka penyerahan angin-angin akan dilakukan pada Selasa, 17 Juli 2018. “Penyerahan di Gedung YLCC Pancoran Mas, Depok," ungkap dia.
Ornamen ventilasi Rumah Cimanggis di Kota Depok yang pernah ditempati Gubernur Jenderal VOC Petrus Albertus van der Parra selama periode tahun 1761-1775, dilaporkan dicuri. Ventilasi atau angin-angin antik dari kayu berukuran 1,62 x 1,48 meter itu biasa disebut bovenlicht.
“Sungguh mengenaskan angin-angin itu diambil dan dibawa keluar dari situs sejarah Rumah Cimanggis dengan cara digergaji menjadi potongan-potongan yang kemudian disambung kembali dengan lem kayu,” kata JJ Rizal, anggota Komunitas Sejarah Depok (KSD) pada Senin 25 Juni 2018.