Pencemaran Kali Bekasi, Perusahaan Jins Diancam Pasal Berlapis

Minggu, 21 Januari 2018 11:30 WIB

Perubahan Warna Air Kali Bekasi Diselidiki

TEMPO.CO, Bekasi – Penyidik kepolisian menunggu hasil uji laboratorium forensik pada limbah perusahaan pencucian bahan jins PT Millenium Laundry di Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi yang diduga melakukan pencemaran.

"Paling cepat hasil lab pekan ini keluar," kata Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Besar Indarto pada Jumat, 19 Januari 2018.

Baca juga: Mencemari Kali Bekasi, PT. Millenium Laundry Sudah 6 Kali Ditegur

Indarto mengatakan, contoh limbah cair diambil dari saluran akhir mengarah ke Sungai Bekasi. Limbah itu sedang diteliti tingkat keasaman, dan kandungan berbahaya lainnya. Hasil uji tersebut akan dipakai penyidik menentukan tersangka terhadap orang yang bertanggung jawab pada perusahaan tersebut.

Jika ditemukan limbah yang dibuang mengandung bahan berbahaya di bawah baku mutu, kata dia, penyidik akan menjerat perusahaan dengan Pasal 98 Undang-Undang RI nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Advertising
Advertising

"Hasil lab dipakai sebagai bukti autentik oleh kepolisian," kata Indarto.

Sejauh ini, kata dia, penyidik baru menemukan dua pelanggaran hukum perusahaan sesuai dengan Pasal 102 dan Pasal 103. Di dalam pasal 102 disebutkan bahwa perusahaan tersebut telah berani mengolah limbah mengandung bahan beracun dan berbahaya (B3) tanpa izin.

Sedangkan dalam Pasal 103 perusahaan diduga tidak melakukan pengolahan limbah dengan tata cara yang semestinya. "Tapi, kami belum menetapkan tersangka," ujarnya.

Indarto mengatakan, penyidik juga akan menelisik informasi bahwa ada warga setempat sakit pernafasan akibat pencemaran udara dari pembakaran.

Sebab, perusahaan itu menggunakan bahan bakar batu bara untuk mengoperasikan belasan binatu berukuran besar. "Ini baru selentingan, kami akan dalami," kata Indarto.

Indarto menambahkan, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi di perusahaan tersebut, mulai dari penjaga, operator mesin, sampai dengan orang yang bertanggung jawab di sana. Polisi kini juga tengah memintai keterangan pegawai di Dinas Lingkungan Hidup, Kota Bekasi. "Kami masih mendalami berbagai keterangan yang disampaikan oleh saksi-saksi," ujar Indarto.

Indarto memastikan perusahaan tersebut sudah tidak operasi. Polisi telah memasang garis polisi di area pengolahan limbah sampai gerbang perusahaan. Menurut dia, garis polisi tidak akan dicopot sampai kasus penyidikan rampung.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Sugiono, pihaknya melaporkan perusahaan itu ke polisi karena membandel.

Sebab, perusahaan tetap beroperasi meskipun tak mempunyai izin, dan sarana pengolahan limbah tak memenuhi syarat teknis. "Kami sudah segel, tapi mereka tetap operasi," kata dia.

Simak juga: Pencemaran di Kali Bekasi, Jumhana: Sumbernya Berasal dari Pabrik

Buntut dari penyegelan awal, organisasinya diadukan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia oleh sejumlah buruh di perusahaan tersebut. Sugiono mengatakan, pemerintah sudah memberikan klarifikasi perihal penyegelan itu. "Kami sudah menjelaskan, dan membawa fakta-fakta bahwa perusahaan mencemari lingkungan," kata dia.

Fakta-fakta tersebut, misalnya, hasil uji laboratorium terhadap kandungan keasaman air Kali Bekasi di bawah baku mutu yaitu di bawah 7, polusi udara karena perusahaan menggunakan bahan bakar dari batu bara, serta keluhan dari masyarakat, serta dokumen perizinan.

"Bukti itu juga kami serahkan ke polisi," kata Sugiono menjelaskan soal pencemaran di Kali Bekasi.

Berita terkait

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

3 hari lalu

Profesor Riset Termuda BRIN Dikukuhkan, Angkat Isu Sampah Indonesia yang Cemari Laut Afrika

Reza dikukuhkan sebagai profesor riset berkat penelitian yang dilakukannya pada aspek urgensi pengelolaan plastik.

Baca Selengkapnya

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

9 hari lalu

Koalisi Desak Pemimpin ASEAN Sukseskan Perjanjian Plastik Global untuk Akhiri Pencemaran

TEMPO, Jakarta- Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mendesak pemimpin ASEAN untuk mengambil sikap tegas dalam negosiasi yang sedang berlangsung untuk mengembangkan instrumen hukum internasional yang mengikat demi mengatasi pencemaran plastik, termasuk di lingkungan laut.

Baca Selengkapnya

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

18 hari lalu

Golkar Ajukan Nofel Saleh Hilabi Maju Pilkada Kota Bekasi

Golkar mengajukan tiga nama di Pilkada Kota Bekasi.

Baca Selengkapnya

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

20 hari lalu

BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan

Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.

Baca Selengkapnya

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

21 hari lalu

50 Persen Warga Kota Bekasi Mudik

Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad, mengatakan 50 persen lebih warganya mudik ke kampung halaman

Baca Selengkapnya

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

21 hari lalu

PKB Kota Bekasi Luncurkan PKB Call, Buka Penjaringan Bakal Calon Wali Kota

Sudah ada tiga tokoh yang mendaftar untuk maju di Pilkada Kota Bekasi 2024 lewat PKB

Baca Selengkapnya

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

25 hari lalu

5 Aktivis Lingkungan yang Dipidana Era Jokowi, Teranyar Daniel Frits

Sejumlah aktivis lingkungan diduga dipidana karena aksi mereka.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

30 hari lalu

Fakta-fakta Kasus Pertalite yang Dicampur Air di SPBU di Kota Bekasi

Para tersangka pelaku pencampur BBM jenis Pertalite dengan air yang dikirim ke sebuah SPBU Kota Bekasi tersebut akan diancam pidana 6 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

39 hari lalu

Taman Nasional Karimunjawa Rusak karena Limbah Tambak Udang, KLHK Tetapkan Empat Tersangka

KLHK menetapkan empat orang tersangka perusakan lingkungan Taman Nasional Karimunjawa pada Rabu, 20 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

39 hari lalu

Limbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka

Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.

Baca Selengkapnya