Kejari Jaksel Ungkap Kekurangan Pada Kasus Ahmad Dhani Hina Ahok

Reporter

Caesar Akbar

Senin, 22 Januari 2018 08:00 WIB

Ahmad Dhani tiba di kantor Polres Jakarta Selatan untuk memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Jakarta, Kamis, 30 November 2017. Tempo/Adam Prireza

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengembalikan berkas perkara kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kepada Polres Jakarta Selatan.

Menurut Kejaksaan, berkas hasil penyidikan tersebut belum lengkap atau form P19. "Selasa, 16 Januari 2018, kemarin (berkas) dikembalikan ke penyidik," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yovandi Yazid kepada Tempo pada Ahad, 21 Januari 2018.

Yazid menerangkan, berkas kasus Ahmad Dhani dikembalikan kepada Kepolisian lantaran masih ada yang belum lengkap. "(Syarat) Formil dan materiilnya belum lengkap."

Yazid menolak menyebutkan bukti apa saja yang kurang dan harus dilengkapi oleh Kepolisian. "Karena masuk dalam rahasia penyidikan," ujarnya. "Yang pasti, secara formil dan materiil belum memenuhi syaratlah untuk dilimpahkan ke pengadilan."

Baca: Kenapa Polisi Perlu 9 Bulan untuk Jadikan Ahmad Dhani Tersangka

Ahmad Dhani menjadi tersangka karena laporan Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017. Jack mengajukan bukti beberapa cuitan Ahmad Dhani via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian kepada Ahok menjelang putaran kedua Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017.

Cuitan Dhani dengan frasa "penista agama" dianggap diarahkan kepada Ahok. Jack mencontohkan cuitan pada 7 Februari 2017, yakni, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”

Dibutuhkan waktu sembilan bulan sampai laporan itu masuk ke penyidikan dan polisi menetapkan Ahmad Dhani sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap Ahok via media sosial.

Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan membenarkan pengembalian berkas kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Ahok itu dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. "Intinya memang ada kekurangan pada berkas yang kami serahkan kemarin," kata Kepala Polres Jakarta Selatan Komisaris besar Mardiaz Kusin saat dihubungi Tempo pada Sabtu, 20 Januari 2018.

Mardiaz menuturkan, penyidik akan segera melengkapi kekurangan yang ada di berkas tersebut. Namun, dia juga enggan menyebutkan kekurangannya sehingga berkas tersebut dikembalikan Kejaksaan.

Menurut dia, Kejaksaan memberikan beberapa petunjuk kepada penyidik agar berkas tersebut bisa segera dilengkapi. "Ini, kan perkara yang tentunya ada pihak lawan yang akan bertahan. Jadi tidak mungkin dong kami beri tahu (kekurangannya)," ucap Mardiaz.

Penyidik berkomitmen segera melengkapi berkas kasus Ahmad Dhani sesuai dengan masukan Kejaksaan. Mardiaz memperkirakan pekan depan berkas bisa kembali diserahkan kepada Kejaksaan agar kasus ujaran kebencian Ahmad Dhani terhadap Ahok segera disidangkan.

Berita terkait

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

2 hari lalu

Ahok Masuk Bursa Cagub DKI dari PDIP Selain Risma, Andika Perkasa, dan Basuki Hadimuljono

PDIP mulai menjaring empat nama yang akan menjadi calon Gubernur (Cagub) DKI Jakarta. Lantas, siapa saja bakal cagub DKI Jakarta yang diusung PDIP?

Baca Selengkapnya

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

4 hari lalu

Selain Galih Loss, Ini Daftar Kasus Dugaan Penistaan Agama di Indonesia

Kasus yang menjerat Galih Loss menambah daftar panjang kasus penistaan agama di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

21 hari lalu

Ahmad Dhani Dinilai Menjadi Lawan Berat Eri Cahyadi di Pilkada Surabaya

Meski Eri Cahyadi telah menyatakan bakal maju lagi, namun bakal seru jika Gerindra mendorong Ahmad Dhani untuk berkompetisi di Kota Pahlawan.

Baca Selengkapnya

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

25 hari lalu

Karya Abadi Yudhistira Massardi, Arjuna Mencari Cinta dari Trilogi Novel Hingga Layar Lebar

Arjuna Mencari Cinta, novel populer karya Yudhistira Massardi pernah difilmkan pada 1979. Judul novelnya pernah dikutip jadi lagu dan sinetron.

Baca Selengkapnya

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

33 hari lalu

Gaya Ahok, Anies, dan Heru Budi Tangani Banjir di DKI Jakarta

Banjir melanda sebagian wilayah di DKI Jakarta kerap terjadi berulang kali. Berikut gaya gubernur DKI menyikapi banjir di wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

33 hari lalu

Mereka yang Dijerat Kasus Penistaan Agama, Ahok hingga Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun

Berikut sederet kasus penistaan agama yang dijatuhkan vonis untuk Ahok, Arya Wedakarna, dan terakhir Panji Gumilang Pimpinan Ponpes Al Zaytun.

Baca Selengkapnya

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

35 hari lalu

Daftar Caleg Artis yang Lolos ke Senayan, Rano Karno hingga Ahmad Dhani Punya Suara Paling Tinggi

Ada sebanyak 22 caleg artis dengan perolehan suara lolos ambang batas parlemen di kursi DPR RI, dan akan melenggang ke Senayan.

Baca Selengkapnya

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

48 hari lalu

81 Tahun Ma'ruf Amin, Berikut Jalan Politiknya dan Pernah Punya Story dengan Ahok

Ma'ruf Amin berusia 81 tahun pada 11 Maret ini. Berikut perjalanan politiknya hingga menjadi wapres, sempat pula berseteru dengan Ahok.

Baca Selengkapnya

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

51 hari lalu

Ramai Soal KJMU, Apa itu Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang Diinisiasi Ahok dan Diteruskan Anies Baswedan?

Ramai di media sosial soal Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul yang disebut diberhentikan sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta. Apa beda KJMU dan KJP Plus?

Baca Selengkapnya

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

52 hari lalu

Jika Ahok Berminat Maju di Pilkada DKI Jakarta, Status Mantan Narapidana Bisa Mengganjalnya? Ini Kata UU Pilkada

Pengamat politik Adi Prayitno sebut nama Ahok dan Anies Baswedan masih kuat di Jakarta. Bagaimana dengan Ridwan Kamil?

Baca Selengkapnya