TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Iwan Kurniawan mengatakan polisi telah mengantongi tiga alat bukti untuk menyeret Ahmad Dhani ke pengadilan sebagai tersangka ujaran kebencian. Ahmad Dhani telah diperiksa sebagai tersangka selama 20 jam pada Kamis lalu.
"Yang pasti dua alat buktinya sudah kami dapatkan. Bahkan, bukan cuma dua alat bukti, tapi tiga alat bukti," kata Iwan di Jakarta, Ahad, 3 Desember 2017.
Namun, Iwan enggan menyebut ketiga alat bukti yang dikantongi polisi yang menjadi dasar penetapan Dhani sebagai tersangka. "Alat bukti tidak bisa diungkap di sini. Kami tidak bisa berikan (informasi) alat bukti ini," ucapnya.
Baca: Penjelasan Baru Ahmad Dhani Tentang Kasus Ujaran di Twitter
Menurut dia, barang bukti tidak bisa diberikan karena kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus ujaran kebencian ini. Untuk itu, saat ini polisi masih mengembangkan kemungkinan ada tersangka lain. "Kami sudah nyatakan alat buktinya sudah cukup," ujarnya.
Bahkan, setelah melakukan pemeriksaan Ahmad Dhani sebagai tersangka, polisi terus melakukan pemeriksaan dengan menggeledah rumah tersangka. "Kami temukan sim card dan sudah melakukan pengangkatan datanya."
Penetapan Dhani menjadi tersangka berawal dari penyelidikan polisi atas laporan Pendiri Basuki Tjahaja Purnama (BTP) Network, Jack Lapian ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Baca: Diperiksa Polisi 20 Jam, Begini Pengakuan Ahmad Dhani
Dia merujuk pada beberapa tweet via akun @AHMADDHANIPRAST yang dinilai menyebarkan kebencian menjelang Pemilihan Kepala Daerah DKI Jakarta 2017 putaran kedua.
Menurut Jack Lapian, beberapa kicauan Ahmad Dhani di Twitter yang menjadi barang bukti menujukkan bahwa frasa "penista agama" ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Jack mencontohkan tweet pada 7 Februari 2017 berbunyi, “Yang menistakan agama si Ahok...yang diadili KH. Ma'ruf Amin... -ADP.”
Kata Iwan, kasus Ahmad Dhani sedang dalam pemberkasan dan polisi belum berencana memanggil kembali tersangka ke kantor polisi. "Tapi, saya jamin perkara ini akan sampai sidang di pengadilan."