Penyelundupan Sabu 1 Ton Asal Taiwan, Dua Tour Guide Jadi Saksi
Reporter
Imam Hamdi
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 22 Januari 2018 17:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengagendakan sidang pemeriksaan saksi penyelundupan sabu 1 ton asal Taiwan, Senin, 22 Januari 2018. Adapun saksi yang diajukan jaksa penuntut umum adalah Kumalasari dan Andi, tour guide atau pemandu para tersangka ketika datang ke Indonesia.
Delapan terdakwa dihadirkan di persidangan hari ini, yakni Sun Kou Tai, Juan Jin Sheng, Sun Chih Feng, Tsai Chih Hung, Kou Chun Yuan, Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li. "Saksi yang hadir dari pihak KPU adalah tour guide, yang mengantar terdakwa ke hotel dan selama di Indonesia," kata kuasa hukum terdakwa, Bustaman.
Kedua tour guide tersebut mengantarkan tiga orang terdakwa selama di Indonesia. Sedangkan lima terdakwa lainnya berada di laut.
Dalam sidang kali ini, kuasa hukum tidak akan melakukan eksepsi atau keberatan. Sebab, identitas para terdakwa dan tempat kejadian sudah cukup jelas. "Jadi tidak ada eksepsi yang kami berikan nanti," ucap Bustaman.
Dalam sidang kasus penyelundupan sabu ini, Bustaman mengatakan kliennya diperkirakan bakal dituntut hukuman mati. Namun pihaknya akan mencoba membela kliennya agar mendapat keringanan dari hakim.
"Sebab, mereka juga korban. Otak penyelundupan ini sudah ditembak mati saat penggerebekan," ujarnya.
Kasus penyelundupan sabu itu terjadi pada Juli 2017 di sebuah hotel di Anyer, Cilegon, Banten. Saat itu, polisi menangkap tiga pelaku, yakni Liao Guan Yu, Chen Wei Cyuan, dan Hsu Yung Li, saat memindahkan barang bukti menggunakan dua mobil Innova. Dalam penyergapan itu, otak utama sindikat sabu asal Taiwan itu, Lin Ming Hui, ditembak mati. Ia melawan saat hendak ditangkap.
Ketika melakukan penyergapan, polisi menyita 51 karung, masing-masing berisi 20 kilogram sabu, yang nilainya diperkirakan Rp 1,5 triliun. Sedangkan terdakwa Juan Jin Sheng, Sun Kuo Tai, Sun Chih Feng, Kuo Chun Yuan, dan Tsai Chih Hung ditangkap tiga hari setelah penangkapan pertama di Pelabuhan Bea Cukai Tanjung Uncang, Batu Aji, Batam.
Lima orang itu berada di kapal Wanderlust, yang membawa sabu dari Taiwan. Saat mereka ditangkap, tidak ada barang bukti narkoba, hanya kapal. Penyelundupan ini menjadi salah satu kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah Indonesia. Sidang pemeriksaan saksi hari ini bakal dipimpin majelis hakim Effendi Mochtar.