Ilustrasi reklamasi Pulau D. Dok.TEMPO/Rizki Putra
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menarik kontra memori kasasi terkait kisruh pulau reklamasi Teluk Jakarta. Surat pencabutan kontra kasasi bertanggal 16 Januari 2018.
"Kita ada melihat permasalahan di dalam perizinan reklamasi, ada cacat administratif, maka kita mau menata dulu dari awal sehingga tidak terlibat dalam proses pengadilan sekarang," kata Anies Baswedan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat, 26 Januari 2018.
Surat pencabutan kontra kasasi tersebut ditandatangani oleh tiga kuasa hukum yang mewakili Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, yaitu Nur Fadjar, Haratua D.P. Purba, dan Nadia Zainorah. Baca : Kapuk Naga Ngaku Rugi Rp 100 M Imbas Video Viral Izin Reklamasi
"Sehubungan dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 183/B/LH/2017/PT.TUN.JKT. tanggal 30 Oktober 2017 jo. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 13/G/LH/2016/PTUN-JKT. Tanggal 18 Maret 2017, Para Penggugat telah mengajukan Memori Kasasi tanggal 12 Desember 2017," kutip dalam surat tersebut.
"Menanggapi Memori Kasasi tersebut, Kami telah mengajukan Kontra Memori Kasasi pada tanggal 29 Desember 2017 melalui Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Namun berdasarkan pertimbangan lebih lanjut di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Kontra Memori Kasasi pada tanggal 29 Desember 2017 tersebut kami cabut, dan mohon kepada Yth. Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tidak memasukkannya ke dalam berkas perkara serta tidak mengirimkannya ke Mahkamah Agung Republik Indonesia," dikutip dalam surat tersebut.
Tertera dalam surat soal pulau reklamasi Teluk Jakarta tersebut pihak yang menjadi tembusan, yaitu Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Asisten Pemerintahan Sekda, dan Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta.