Kenapa Ada Saksi Ahli Kasus Buni Yani di Sidang Jonru Ginting?

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 1 Februari 2018 19:56 WIB

Guntur Romli hadir sebagai saksi Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jonru Ginting di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin 29 Januari 2018. TEMPO/Alfan Hilmi.

TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan ujaran kebencian di media sosial dengan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting kembali digelar di PN Jakarta Timur, Kamis 1 Februari 2018 yang mengagendakan mendengar keterangan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menghadirkan dua saksi ahli yang akan menguatkan dakwaannya dalam sidang tersebut. Kedua saksi ahli tersebut juga pernah bersaksi dalam persidangan untuk kasus serupa dengan terdakwa Buni Yani. Kedua orang itu adalah ahli digital forensik dari Polda Metro Jaya, Saji Purwanto dan ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih.
Baca : Alasan Guntur Romli Bersedia Bersaksi di Sidang Jonru Ginting

Sidang Jonru yang berlangsung hari ini, merupakan kelanjutan dari sidang 30 Januari 2018 lalu yang dibatalkan karena ketidakhadiran dua saksi. Sidang kemarin juga dibatalkan karena istri Jonru, Hendra Yulianti menolak memberikan kesaksian.

"Sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP), istri terdakwa bisa menolak menjadi saksi. Lalu dia menolak, hakim mengabulkan, dan jaksa penuntut umum (JPU) menerima," ujar kuasa hukum Jonru Ginting, Dedi Suhardadi, saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa, 30 Januari 2018.

Dedi menjelaskan, dua saksi yang harusnya hadir pada persidangan adalah mantan pegawai dan seorang pegawai Jonru Ginting. Menurut Dedi, keduanya tidak bisa hadir tanpa keterangan yang jelas.

Jonru Ginting ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Jumat, 29 September 2017. Jonru dilaporkan oleh Muannas Alaidid atas tuduhan ujaran kebencian karena menulis status di Facebook yang dinilai menghujat suku, agama, dan ras tertentu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Jonru Ginting dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara

Jonru Ginting juga diduga melanggar UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara. Selain itu, karena dianggap telah melakukan perbuatan tercela itu secara berulang, Jonru juga dijerat dengan Pasal Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan Tertentu dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Berita terkait

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

24 November 2018

Jadi Ikon, Jonru Bakal Dapat Jatah Orasi di Reuni Akbar 212

Jonru Ginting, mantan terpidana kasus ujaran kebencian, masuk salah satu daftar tokoh sentral dalam reuni akbar Persaudaraan Alumni 212.

Baca Selengkapnya

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

24 November 2018

PA 212 Akan Temui Jonru Ginting untuk Bahas Reuni Akbar 212

PA 212 berencana menemui Jonru Ginting untuk membahas acara Reuni Akbar 212 dalam waktu dekat ini.

Baca Selengkapnya

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

24 November 2018

Relawan Ahok Ingin Tak Ada Lagi Jonru-Jonru Baru di Media Sosial

Jonru bebas dari penjara, Ketua Relawan Ahok, Jack Lapian berharap pengguna media sosial yang menyebarkan konten ujaran kebencian berkurang jumlahnya.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

23 November 2018

Jonru Ginting Bebas, Pelapor: Ambil Hikmah Kasus Ujaran Kebencian

Kader PSI Muannas Alaidid menyambut baik bebasnya mantan terpidana kasus ujaran kebencian Jon Riah Ukur Ginting alias Jonru Ginting, hari ini.

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

23 November 2018

Habiburokhman Siap Sambut Jonru Ginting Jika Dukung Prabowo

Habiburokhman mengaku bersyukur atas kabar bebasnya Jonru Ginting. Ia mengatakan Jonru adalah kawannya.

Baca Selengkapnya

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

23 November 2018

Setelah Jonru Ginting Bebas, Pengacara: Fokus Keluarga Dulu

Pengacara Jonru Ginting mengatakan kliennya ingin berfokus ke keluarga terlebih dahulu. Ia belum kepikiran ikut reuni akbar 212.

Baca Selengkapnya

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

23 November 2018

Alasan Jonru Ginting Bebas: Melewati Dua Pertiga Masa Tahanan

Jonru Ginting resmi bebas bersayarat pada hari ini.

Baca Selengkapnya

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

23 November 2018

Jonru Ginting Dikabarkan Bebas, Pengacara: Rencananya Hari Ini

Jonru Ginting dikabarkan bebas dari penjara. Pengacara Jonru, Djudju Purwanto membenarkan rencana bebas kliennya tersebut.

Baca Selengkapnya

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

23 Oktober 2018

Ahmad Dhani Bicara Statusnya: Sudah Terdakwa, Jadi Tersangka

Ahmad Dhani bingung mengapa orang-orang menghebohkan status tersangkanya. Padahal saat ini dia sudah terdakwa di kasus lain.

Baca Selengkapnya

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

4 Oktober 2018

Belasan Kasus Hoax, dari Jonru Ginting sampai Ratna Sarumpaet

Polri tidak tetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka penyebar hoax, belasan kasus lainnya telah disidik dan disidangkan.

Baca Selengkapnya