TEMPO.CO, Jakarta -Sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa Jon Riah Ukur atau Jonru Ginting, diwarnai protes dari tim kuasa hukum terdakwa. Kuasa hukum Jonru keberatan dengan dua saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Saksi ahli forensik digital dari Polda Metro Jaya Saji Purwanto diprotes karena tak memiliki surat tugas memberikan keterangan di persidangan dari instansinya. Kuasa hukum Jonru Ginting mengatakan, Saji hanya mengantongi surat penugasan untuk penyidikan.
Baca : Ini Barang Bukti JPU yang Ditolak Kuasa Hukum Jonru Ginting
"Itu surat spesifik untuk penyidikan bagaimana pengadilan tak menggubris itu? Secara logis dan kewajaran jelas untuk penyidikan bukan untuk pemeriksaan pengadilan," kata anggota tim kuasa hukum Jonru, Abdullah Alkatiri saat sidang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 1 Februari 2018.
Saksi kedua yang dihadirkan oleh JPU yakni Ahli Hukum Pidana Effendi Saragih juga diprotes Alkatiri. Alkatiri menilai Effendi tidak punya kompetensi menjadi saksi ahli hukum pidana, sebab disertasi yang dibuatnya membahas kasus hukum perdata yakni sistem peradilan cepat dan penyelesaian sengketa.
"Saya bilang saksi ahli tidak pas bila dimintai keterangan (pada kasus pidana). Disertasinya adalah perdata dan arbitrase," kata Alkatiri menuding inkompetensi saksi ahli yang pernah dihadirkan dalam sidang dengan terdakwa Buni Yani itu.
Menjawab tudingan itu, JPU membantah semua keberatan kuasa hukum. Menurut dia, Saji Purwanto didatangkan hanya sebagai sebagai saksi, sehingga tidak memerlukan surat tugas dari kepolisian.
Sementara itu, JPU menyatakan Effendi telah beberapa kali memberi kesaksian di sidang lainnya, sehingga kompetensinya tak perlu dipertanyakan. "Ahli telah dipanggil dan patut diterima yang mulia," kata Zulkipli.
Ketua Majelis Hakim Antonius Simbolon akhirnya memutuskan tetap melanjutkan pemeriksaan dan kesaksian dari Saji dan Effendi dalam sidang kasus Jonru Ginting. Status kedua orang tersebut juga tetap dinyatakan sebagai saksi ahli, bukan saksi biasa.