Tersangka Pencemaran Nama Baik Pulau Reklamasi Ditahan Polisi

Jumat, 2 Februari 2018 17:19 WIB

Kendaraan melintasi rumah kantor (rukan) hasil reklamasi pulau D di Jakarta Utara, 28 Desember 2017. Tempo/Fakhri Hermansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Mulai hari ini, tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pengembang pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Lucia, ditahan polisi setelah diperiksa sejak kemarin siang, Kamis, 1 Februari 2018, pukul 11.00.

"Benar ditahan," ujar juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, kepada pewarta, Jumat, 2 Februari 2018.

Argo menuturkan, Lucia akan menginap di tahanan selama 20 hari ke depan, mulai hari ini, 2 Februari 2018. Dia tidak menjelaskan lebih detail ihwal dasar penahanan pembeli dua rumah kantor di Pulau D itu. "Bisa karena takut melarikan diri, maupun mengulangi perbuatan."

Kejadian bermula saat pertemuan PT Kapuk Naga Indah dengan pembeli properti di Pulau C dan D pada 9 Desember 2017. Saat itu terjadi kericuhan karena pembeli mempertanyakan status perizinan dan hak mereka atas properti di Teluk Jakarta yang mereka sudah bayar.

Seseorang dalam pertemuan tersebut merekam keributan yang terjadi dan menyebarkannya ke media sosial. Lantaran kejadian itu, pihak Agung Sedayu Group, melalui Lenny Marlina melaporkan hal itu kepada kepolisian pada 11 Desember 2017.

Advertising
Advertising

Polisi akhirnya menetapkan Lucia sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 26 Januari 2018. Dia diduga menghujat pihak pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.

Argo berujar polisi telah mengantongi sejumlah alat bukti untuk menaikkan status Lucia menjadi tersangka. "Antara lain keterangan saksi, petunjuk, surat-surat, dan lainnya."

Baca: Jadi Tersangka, Konsumen Pulau Reklamasi Merasa Dikriminalisasi

Menurut Argo, ucapan yang dilontarkan Lucia dalam keluhannya mengandung unsur pidana. Namun, dia tidak bisa menjelaskan lebih jauh, kalimat mana yang dia maksud itu. "Saya enggak hafal, tapi sudah masuk unsur penyidikan," kata dia. "Kami juga sudah memeriksa saksi ahli."

Lucia merasa hal yang dia sampaikan pada peristiwa percekcokan itu tidak mengandung unsur pencemaran nama baik ataupun fitnah. Dia memang mengakui sempat melontarkan kalimat, "Pengembang tidak bertanggung jawab." Namun dia memiliki alasan atas ucapan itu.

Para konsumen, kata dia, merasa pengembang lepas tangan dan tidak mau menemui konsumen untuk mencari solusi bersama. Dia berujar para konsumen sejak awal sudah percaya kepada pengembang bahwa perusahaan properti itu bisa menyelesaikan proyeknya.

"Pas pertama membeli kan kami tahunya izin ada. Kita minta diperlihatkan izinnya," ucapnya. Setelah proyek berjalan dan kemudian dimoratorium, barulah para konsumen mengetahui pengembang pulau reklamasi itu belum mengantongi sejumlah perizinan.

Sampai berita ini ditulis, Tempo belum bisa menghubungi kuasa hukum tersangka kasus reklamasi Lucia, Rendy Anggara Putra.

Berita terkait

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

6 hari lalu

Seorang Komika Dilaporkan Komunitas Tuli ke ke Polres Metro Jakarta Selatan, Dianggap Menghina Bahasa Isyarat

Seorang komika dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan karena dianggap telah melakukan penghinaan terhadap bahasa isyarat.

Baca Selengkapnya

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

9 hari lalu

Polemik Pelaporan Mahasiswa Unri ke Polisi hingga Rektor Cabut Laporan

Langkah Rektor Unri Sri Indarti yang melaporkan mahasiswanya sendiri karena protes soal UKT menuai kritik di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

10 hari lalu

Rektor Unri Cabut Laporan Polisi Soal Mahasiswa yang Kritik UKT

Rektor Unri Sri Indarti mengatakan bahwa persoalan ini sudah selesai dan tidak dilanjutkan.

Baca Selengkapnya

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

11 hari lalu

Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi

Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar menyebut pernyatan dia soal Rektor Sri Indarti broker pendidikan adalah satire.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

11 hari lalu

Kronologi Kritik Iuran Pengembangan Institusi Mahasiswa Unri Diadukan Rektor ke Polisi dengan UU ITE

Nama Khariq Anhar Mahasiswa Fakultas Pertanian Unri mencuat usai video kritiknya soal IPI dilaporkan Rektor Unri Sri Indarti pada 15 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

11 hari lalu

Adam Deni Bakal Ajukan Pleidoi Usai Dituntut Satu Tahun Penjara di Perkara Pencemaran Nama Sahroni

Adam Deni terlibat dua perkara dengan politikus Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Baca Selengkapnya

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Hal yang Meringankan Tuntutan Adam Deni: Sudah Saling Memaafkan dengan Ahmad Sahroni

Jaksa memberikan tuntutan hukuman ringan kepada Adam Deni Gearaka dalam perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

12 hari lalu

Adam Deni Dituntut Satu Tahun Penjara karena Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni tidak terima atas ucapan Adam Deni yang menyebutnya mengeluarkan uang Rp30 miliar untuk membayar aparat demi mengkriminalisasinya

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

12 hari lalu

Kuasa Hukum Rektor Unri soal Kritik Uang Pangkal yang Berujung ke Polisi: Harusnya Disampaikan dengan Etika

Mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar, dilaporkan Rektor Unri, Sri Indarti, ke Polda Riau usai mengkritik kebijakan uang pangkal

Baca Selengkapnya

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

12 hari lalu

Kritik Uang Pangkal, Mahasiswa Universitas Riau Dipolisikan Rektor Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Seorang mahasiswa Universitas Riau dilaporkan oleh rektornya sendiri. Khariq dilaporkan kasus pencemaran nama baik di UU ITE.

Baca Selengkapnya